Berita Aceh Utara

Pemuda Ini Diam-diam Rekam Hubungan Intim dengan Tunangan, Kini Jadi Pesakitan Gegara Peras Korban

Tiga hari kemudian, korban tiba-tiba memutuskan tali pertunangan dengan terdakwa,  sehingga terdakwa sangat marah dan kesal. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ilustrasi pemerasan 

Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24 Mei 2021.

Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.

Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa. 

Karena sudah berulangkali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp (WA), kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga.

Baca juga: Tunangan Selingkuh & Kabur dengan Mantan Pacar, Wanita Sakit Hati dan Rugi Ratusan Juta Rupiah

Pihak keluarga akhirnya sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara

Atas dasar laporan korban, akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021, di Gampong Lhok Reuhat, Kecamatan Cot Girek.

Usai mendengar materi dakwaan, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (tanggapan atas materi dakwaan jaksa). 

Agung Setiawan, SH selaku pengacara FS langsung menyampaikan, dirinya akan mengajukan eksepsi terhadap materi dakwaan jaksa dalam sidang yang akan datang.

Baca juga: VIDEO - Jelang Pertunangan, Pria Ini Kecelakaan Hingga 4 Jarinya Putus, Begini Respon Calon Istri

Majelis hakim pun menunda sidang tersebut pada 9 Februari 2022 mendatang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved