Surat Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi Diterima Isteri, Polisi: Jika Tak Hadir Akan Dijemput

Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Editor: Faisal Zamzami
kolase tribunnews
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan 

Atas hal itu dirinya menyatakan melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Bahkan Bareskrim Polri sudah mengamini permohonan dari pihak Edy Mulyadi terkait rencana penjadwalan ulang untuk pemeriksaan perkara ini.

"Ya tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada kita akan datang," tukas dia.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin status perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga: VIDEO Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Kian Disorot, Buntut Ucapan Menyinggung Prabowo dan Kalimantan

Baca juga: Puluhan Masyarakat Adat Dayak Geruduk DPRD Kukar, Minta Edy Mulyadi Ditangkap

Bareskrim Polri Sudah Periksa 43 Orang Saksi 

Kepolisian sudah memeriksi 43 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan semua pihak yang diperiksa terdiri atas saksi fakta dari berbagai daerah dan ahli.

"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan 8 saksi ahli," kata Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Kendati demikian, Ramadhan tidak memerinci terkait teknis pemeriksaan tersebut, sebab hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan.

Bahkan dalam waktu dekat, tim penyidik baru akan melakukan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi karena pada panggilan awal hari ini, yang bersangkutan urung hadir.

Adapun rencana pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir melayangkan surat penundaan pemeriksaan ke jajaran penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat kliennya.

Hal itu didasari karena kata dia, prosedur pemanggilan yang dilayangkan polisi tidak sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  
"Kami sudah jelaskan, surat kami sudah kami jelasin kepada penyidik bahwa ketidakhadiran pak Edy karena aturan hukum ada KUHAP yang mengatur," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved