Surat Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi Diterima Isteri, Polisi: Jika Tak Hadir Akan Dijemput

Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Editor: Faisal Zamzami
kolase tribunnews
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan 

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Bahwa aturan itu tidak boleh terburu-buru maksimal 3 hari, kan baru dua hari, artinya ada prosedur yang dilanggar," kata Herman.

Atas hal itu dirinya menyatakan melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Bahkan Bareskrim Polri sudah mengamini permohonan dari pihak Edy Mulyadi terkait rencana penjadwalan ulang untuk pemeriksaan perkara ini.

"Ya tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada kita akan datang," kata dia.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin status perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Sekda Lantik 6 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Aceh

Baca juga: Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk, Kedapatan Main Judi Kartu Poker

Baca juga: Kades dan Kadus Saling Tikam sampai Luka Parah, Diduga Gara-Gara Batuk

Tribunnews.com: Surat Panggilan Kedua Edy Mulyadi untuk Senin Depan Diterima Isteri, Polisi: Tak Hadir Akan Dijemput

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved