Surat Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi Diterima Isteri, Polisi: Jika Tak Hadir Akan Dijemput
Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Edy Mulyadi urung hadir pada Jumat (28/1/2022) ini.
Bahkan kata dia, hari ini penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) besok.
"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri.
Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke kediaman Edy Mulyadi dan diterima langsung oleh isteri yang bersangkutan.

Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim. Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," tukas Ramadhan.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir melayangkan surat penundaan pemeriksaan ke jajaran penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat kliennya.
Hal itu didasari karena kata dia, prosedur pemanggilan yang dilayangkan polisi tidak sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami sudah jelaskan, surat kami sudah kami jelasin kepada penyidik bahwa ketidakhadiran pak Edy karena aturan hukum ada KUHAP yang mengatur," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Bahwa aturan itu tidak boleh terburu-buru maksimal 3 hari, kan baru dua hari, artinya ada prosedur yang dilanggar," beber Herman.
Atas hal itu dirinya menyatakan melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan Bareskrim Polri sudah mengamini permohonan dari pihak Edy Mulyadi terkait rencana penjadwalan ulang untuk pemeriksaan perkara ini.
"Ya tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada kita akan datang," tukas dia.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin status perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Baca juga: VIDEO Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Kian Disorot, Buntut Ucapan Menyinggung Prabowo dan Kalimantan
Baca juga: Puluhan Masyarakat Adat Dayak Geruduk DPRD Kukar, Minta Edy Mulyadi Ditangkap
Bareskrim Polri Sudah Periksa 43 Orang Saksi
Kepolisian sudah memeriksi 43 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan semua pihak yang diperiksa terdiri atas saksi fakta dari berbagai daerah dan ahli.
"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan 8 saksi ahli," kata Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kendati demikian, Ramadhan tidak memerinci terkait teknis pemeriksaan tersebut, sebab hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan.
Bahkan dalam waktu dekat, tim penyidik baru akan melakukan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi karena pada panggilan awal hari ini, yang bersangkutan urung hadir.
Adapun rencana pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir melayangkan surat penundaan pemeriksaan ke jajaran penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat kliennya.
Hal itu didasari karena kata dia, prosedur pemanggilan yang dilayangkan polisi tidak sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami sudah jelaskan, surat kami sudah kami jelasin kepada penyidik bahwa ketidakhadiran pak Edy karena aturan hukum ada KUHAP yang mengatur," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Bahwa aturan itu tidak boleh terburu-buru maksimal 3 hari, kan baru dua hari, artinya ada prosedur yang dilanggar," kata Herman.
Atas hal itu dirinya menyatakan melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan Bareskrim Polri sudah mengamini permohonan dari pihak Edy Mulyadi terkait rencana penjadwalan ulang untuk pemeriksaan perkara ini.
"Ya tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada kita akan datang," kata dia.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin status perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Sekda Lantik 6 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Aceh
Baca juga: Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk, Kedapatan Main Judi Kartu Poker
Baca juga: Kades dan Kadus Saling Tikam sampai Luka Parah, Diduga Gara-Gara Batuk
Tribunnews.com: Surat Panggilan Kedua Edy Mulyadi untuk Senin Depan Diterima Isteri, Polisi: Tak Hadir Akan Dijemput