Berita Abdya

Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk, Kedapatan Main Judi Kartu Poker

“Iya benar, mantan Ketua KIP dituntut 25 kali cambuk dan tujuh rekannya 18 kali cambuk, detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” ujar Kajari Abdya...

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Mantan ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd (49), dituntut 25 kali cambuk. Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejasaksaan negeri Abdya, Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) siang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. 

“Iya benar, mantan Ketua KIP dituntut 25 kali cambuk dan tujuh rekannya 18 kali cambuk, detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi SPd (49), dituntut 25 kali cambuk.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaksaan Negeri Abdya,  Muhammad Iqbal SH, Kamis (27/1/2022) siang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum, seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi kini dinonaktifkan dari Ketua KIP Abdya dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.

Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.

Kajari Abdya, Nilawati SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mantan ketua KIP Abdya, Sanusi dituntut 25 kali cambuk dan tujuh rekannya dituntuk 18 kali cambuk.

Baca juga: Kedapatan Bermain Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Iya benar, mantan Ketua KIP dituntut 25 kali cambuk dan tujuh rekannya 18 kali cambuk, detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.

Dua orang dilepas 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penyidik Polres Abdya, melepaskan dua orang yang sebelumnya sempat diamankan saat kejadian.

Dua orang yang dilepaskan itu SS dan CN, berdasarkan hasil pemeriksaan dan para tersangka belum ikut bermain atau masih menonton.

Kedua orang itu, awalnya sempat melarikan diri.

Namun beberapa hari kemudian, kedua orang itu menyerahkan diri.

Baca juga: VIDEO Penjudi Togel dan Chip Higgs Domino Dieksekusi Cambuk di Masjid Agung Alfalah Sigli

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved