Peristiwa
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pembakar Mobil Warga di Perumahan Andespal Subulussalam
Sementara polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku pada hari yang sama atau hanya terpaut belasan jam pascakejadia
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Sementara tim satreskrim Polres Subulussalam yang mendapat laporan korban sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (28/1/2022) langsung bergerak.
Personel satreskrim Polres Subulussalam dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi melakukan lidik dan pengumpulan bahan keterangan.
Atas berbagai keterangan dan informasi keberadaan terduga tersangka berada di salah satu kebun di desa Lae Motong.
Dari hasil pengembangan tersebut tim langsung melakukan pengejaran ke arah kebun yang diinfokan.
Namun setelah berada di kebun polisi mendapat informasi jika terduga pelaku sudah menuju RSUD Kota Subulussalam.
Tim pun langsung melakukan penangkapan di halaman parkir Rumah Sakit Umum Kota Subulusalam sekitar Pukul 20.45 Wib tanpa perlawanan dan digiring ke Polres Subulussalam
Setelah diamankan, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)