Peristiwa

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pembakar Mobil Warga di Perumahan Andespal Subulussalam

Sementara polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku pada hari yang sama atau hanya terpaut belasan jam pascakejadia

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pelaku pembakar mobil warga berinisial AM (43) wrga Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam berhasil ditangkap polisi Jumat (28/1/2022) malam. 

Sementara tim satreskrim Polres Subulussalam yang mendapat laporan korban sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (28/1/2022) langsung bergerak.

Personel satreskrim Polres Subulussalam dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi melakukan lidik dan pengumpulan bahan keterangan.

Atas berbagai keterangan dan informasi keberadaan terduga tersangka berada di salah satu kebun di desa Lae Motong.

Dari hasil pengembangan tersebut tim langsung melakukan pengejaran ke arah kebun yang diinfokan.

Namun setelah berada di kebun polisi mendapat informasi jika terduga pelaku sudah menuju RSUD Kota Subulussalam.

Tim pun langsung melakukan penangkapan di halaman parkir Rumah Sakit Umum Kota Subulusalam sekitar Pukul 20.45 Wib tanpa perlawanan dan digiring ke Polres Subulussalam

Setelah diamankan, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved