Kamis, 28 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Atasi Permasalahan Tambang Rakyat

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrisus menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh

Tayang:
Editor: bakri
FOTO POLRES PIDIE
Massa mencoba menghadang polisi di ruas jalan nasional Geumpang -Meulaboh tepatnya di Keude Geumpang, Pidie saat polisi membawa alat berat yang diamankan di lokasi tambang emas illegal, Senin (10/1/2021). 

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrisus menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh.

Hal tersebut direalisasikan melalui rapat koordinasi lintas sektoral pada Kamis (27/1/2022) lalu di Mapolda Aceh.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K.itu membahas tentang penyelesaian masalah tambang illegal khususnya emas.

Penyelesaian masalah yang dimaksud bukan semata melalui penegakan hukum di mana pelaku ditangkap, alat-alat disita, dan selanjutnya diproses sampai ke meja hijau.

Akan tetapi perlu diselesaikan secara komprehensif agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak bermunculan kembali.

"Mengatasi permasalahan tambang illegal yaitu pertambangan rakyat bukan hanya dengan penegakan hukum, karena tetap akan muncul pelaku-pelaku baru dengan metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak," kata Sony melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Winardy, dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

Winardy menyampaikan, dalam rakor yang melibatkan beberapa dinas terkait itu juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga konstruktif bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan/mata pencarian masyarakat.

Baca juga: 21 Organisasi/Lembaga dan 6.000 Orang dari Sejumlah Negara Tolak Tambang Emas Linge

Baca juga: Polda Ciduk Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Satu Alat Berat Diamankan

Selain itu melakukan perbaikan dan pemeliharaan lingkungan/reklamasi, yang nantinya juga akan mendongkrak PAD.

Dalam rapat itu juga disimpulkan agar Pemda mendata serta menginventarisir penambang rakyat dan membangun komunikasi, sehingga mereka bisa diarahkan untuk membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan secara sah untuk menjadi badan usaha atau berbadan hukum.

Kemudian, badan usaha tersebut didorong untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat dibebankan termasuk pemasukan berupa pajak/royalti bagi Kabupaten setempat.

Seperti pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan ijin yang pelaksana kegiatannya dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh.

"Dengan adanya wadah yang jelas, maka dinas terkait dapat memberikan edukasi terkait mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja, dan perbaikan lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten," ucapnya.

Dalam rapat tersebut ikut hadir Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Kabupaten Aceh Barat, Kadis LHK Kabupaten Aceh Jaya, Kadis LHK Kabupaten Nagan Raya, Kadis LHK Kabupaten Pidie, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Kasatreskrim Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie. (dan)

Baca juga: Gerebek Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Geumpang, Polisi Sita Dua Beko

Baca juga: Tambang  Emas Ilegal di Aceh Masih Marak, Penertibannya Sudah Mendesak, Mencuat dalam Diskusi FJL

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved