Berita Kutaraja
Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Marak, Penertibannya Sudah Mendesak, Mencuat dalam Diskusi FJL
Mulusnya aktivitas tambang liar ini juga akibat minimnya pengawasan sehingga bisa pemicu terjadinya bencana.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pertambangan emas ilegal di Aceh sampai kini masih belum ditertibkan.
Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum dan pemerintah untuk menertibkan tambang emas ilegal.
Mulusnya aktivitas tambang liar ini juga akibat minimnya pengawasan sehingga bisa pemicu terjadinya bencana.
Hal ini mengemuka dalam diskusi Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan tema "Tambang Emas Illegal di Aceh, Siapa Dalang", pada Rabu (15/12/2021), secara virtual. Diskusi ini dipandu oleh Koodinator FJL, Zulkarnaini Masri.
Diskusi tersebut menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen, Muhammad Zubir, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dan Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mulyadi.
Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen, Muhammad Zubir mengatakan, menurut data yang diperoleh pihaknya, ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum sendiri dalam penambangan ilegal tersebut.
"Kita sudah lakukan investigasi dan mendapat data itu, itulah kita berani mengeluarkan pernyataan," tuturnya.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, saat ini masih ada enam kabupaten dengan kegiatan pertambangan emas ilegal yang cukup aktif.
Enam kabupaten tersebut meliputi Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
Pihaknya juga mencatat hampir 40 orang meninggal dunia tertimbun di lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di enam kabupaten di Aceh.
Muhammad Nur menerangkan, saat ini penghancuran hutan cukup tinggi dalam kegiatan tambang apa pun, baik legal atau ilegal.
Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah, seiring dengan temuan jumlah emasnya.
Sementara Kasubbid Penmas Polda Aceh, AKBP Mulyadi mengatakan, dalam tahun 2021, pihaknya sudah mengangani 10 kasus dengan 43 tersangka.
Permasalahan pertambangan ini, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari penegakan hukum saja, namun juga perlu dilihat dari hulu ke hilir, termasuk faktor ekonomi.