Berita Kutaraja

Tambang  Emas Ilegal di Aceh Masih Marak, Penertibannya Sudah Mendesak, Mencuat dalam Diskusi FJL

Mulusnya aktivitas tambang liar ini juga akibat minimnya pengawasan sehingga bisa pemicu terjadinya bencana.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Sumber Foto: Google
Ini salah satu lokasi tambang emas di Aceh Barat dilihat dari Google 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pertambangan emas ilegal di Aceh sampai kini masih belum ditertibkan. 

Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum dan pemerintah untuk menertibkan tambang emas ilegal.

Mulusnya aktivitas tambang liar ini juga akibat minimnya pengawasan sehingga bisa pemicu terjadinya bencana.

Hal ini mengemuka dalam diskusi  Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan  tema "Tambang Emas Illegal di Aceh, Siapa Dalang", pada  Rabu (15/12/2021), secara virtual. Diskusi ini dipandu oleh Koodinator FJL, Zulkarnaini Masri.

Diskusi tersebut menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen, Muhammad Zubir, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dan  Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mulyadi.

Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen, Muhammad Zubir mengatakan, menurut data yang diperoleh pihaknya, ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum sendiri dalam penambangan ilegal tersebut.

"Kita sudah lakukan investigasi dan mendapat data itu, itulah kita berani mengeluarkan pernyataan," tuturnya.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, saat ini masih ada enam kabupaten dengan kegiatan pertambangan emas ilegal yang cukup aktif.

Enam kabupaten tersebut meliputi Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.

Pihaknya juga mencatat hampir 40 orang meninggal dunia tertimbun di lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di enam kabupaten di Aceh.

Muhammad Nur menerangkan, saat ini penghancuran hutan cukup tinggi dalam kegiatan tambang apa pun, baik legal atau ilegal.

Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah, seiring dengan temuan jumlah emasnya.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Aceh, AKBP Mulyadi mengatakan, dalam tahun 2021, pihaknya sudah mengangani 10 kasus dengan 43 tersangka.

Permasalahan pertambangan ini, lanjutnya, tidak  hanya dilihat dari penegakan hukum saja, namun juga perlu dilihat dari hulu  ke hilir, termasuk faktor ekonomi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved