7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tak Boleh Ibadah, Dianiaya hingga Hilang Nyawa

Dari hasil investigasi tim LPSK pada Kamis (27/1/2022), membenarkan bahwa adanya 2 kerangkeng manusia di tempat kejadian perkara di rumah Bupati nonak

Editor: Faisal Zamzami
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

Hal tersebut sedana dengan yang disampaikan oleh BNN setelah melakukan assesment terhadap sejumlah orang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta bahwa penghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba.

"Iya kan tidak semua korban narkoba itu, ada juga yang mungkin maling, mungkin ini nakal ya kan kita juga belum tau persis," kata Toga kepada TribunMedan, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan urine terhadap penghuni kerangkeng di rumah bekas Bupati Langkat itu, terdapat dua orang yang hasil tesnya negatif.

Ini menjadi bukti, bahwa para tahanan bekas Bupati Langkat itu buka hanya penyalahgunaan narkoba saja.

"Tujuh positif, dua negatif," ujarnya.

4. Dugaan Pembayaran Penghuni Kerangkeng

LPSK juga menemukan dugaan pembayaran yang dilakukan oleh penghuni kerangkeng.

"Ada dugaan kita tentang pembayaran penghuni kerangkeng," kata Maneger.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam konferensi pers menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran penghuni kerangkeng tersebut.

“Terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan,” kata Edwin, dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com.

Di dalam bukti itu tertulis sejumlah angka yang diduga pembayaran oleh penghuni.

"Ini bukti pembayaran yang kami dapatkan, ini ada nama-namanya. Nggak tahu bayar apa. Dokumen ini berada di dalam rutan," terang Edwin.

5. Tidak Diizinkan Ibadah Diluar Kerangkeng

Selain tiak diperbolehkan untuk dijenguk, para penghuni tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah diluar kerangkeng.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved