Berita Aceh Selatan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Pemilik Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil meringkus dan mengamankan satu orang warga Kecamatan Samadua sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil meringkus dan mengamankan satu orang warga Kecamatan Samadua sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Senin (31/01/2022).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zulfitriadi SH membenarkan telah diamankan satu orang mahasiswa berinisial NW (28) warga Gampong Baru, Kecamatan Tapaktuan.
"Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pelaku yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu," kata AKP Zulfitriadi.
Baca juga: Ibu Muda Miliki 20 Paket Sabu, Pemain Lama Narkoba Sudah Dua Kali Ditangkap
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Kasat, dengan gerakan cepat dari tim Sat Narkobal menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan barang bukti dua paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Brutto 0,17 Gram.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan untuk pengembangan lebih lanjut," tutur kasat.(*)
Baca juga: Fakta Baru Penemuan Tengkorak di Aceh Tengah Terungkap