Kajian Islam

Bolehkah Seorang Muslim Bekerja di Perusahaan Milik Non-muslim? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ada beberapa syarat jika seorang Muslim dan Muslimah boleh bekerja di tempat orang non-muslim kata Buya Yahya, apa saja?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum seorang muslim bekerja di perusahaan milik non-muslim. 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah seorang muslim bekerja di perusahaan milik Non-muslim? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Bekerja atau mencari nafkah adalah ibadah.

Namun, tanpa disadari, ada sebagian orang harus bekerja dalam perusahaan yang dimiliki atau dipimpin oleh non-muslim.

Sebagian orang tidak mempermasalahkan hal tersebut karena mempertimbangkan tuntutan ekonomi.

Tetapi, sebenarnya bagaimana hukum bekerja pada non-muslim dalam Islam?

Terkait hal tersebut, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum bekerja pada non-muslim dalam Islam.

Baca juga: Heboh! Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan, Ini Kata MUI, Buya Yahya dan Gus Miftah

Selain itu, Buya Yahya yang juga sebagai pimpinan pondok Pesantren Al-Bahjah ini juga menjawab status halal atau tidaknya gaji yang diterima dari hasil bekerja pada non-muslim.

Buya Yahya mengatakan, Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip.

Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam.

"Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang Muslim bekerja kepada orang di luar Islam," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Senin (31/1/2022).

Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama.

Sambung Buya Yahya, adapun terkait masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai mazhab.

Baca juga: Istri Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Suami, Dijamin Rumah Tangga Makin Harmonis Kata Buya Yahya

Semuanya sepakat memperkenankannya.

"Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama," lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya menyebutkan ada beberapa syarat jika seorang Muslim dan Muslimah boleh bekerja di tempat orang non-muslim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved