Kajian Islam
Bolehkah Seorang Muslim Bekerja di Perusahaan Milik Non-muslim? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ada beberapa syarat jika seorang Muslim dan Muslimah boleh bekerja di tempat orang non-muslim kata Buya Yahya, apa saja?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum seorang muslim bekerja di perusahaan milik non-muslim.
"Disaat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal,"
"Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar, maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Mencegah Aksi Rohingya Kabur, Kawasan BLK Lhokseumawe Dipasang CCTV
Baca juga: Setelah Anjlok, Kini Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Naik, Segini Harga Beli Ditingkat Agen Pengumpul
Baca juga: Terungkap, Rommi Halley Kekasih Rohimah Meninggal Mendadak, Penyebabnya Karena Penyakit Ini