Kajian Islam

Bolehkah Seorang Muslim Bekerja di Perusahaan Milik Non-muslim? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ada beberapa syarat jika seorang Muslim dan Muslimah boleh bekerja di tempat orang non-muslim kata Buya Yahya, apa saja?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum seorang muslim bekerja di perusahaan milik non-muslim. 

"Disaat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal,"

"Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar, maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Mencegah Aksi Rohingya Kabur, Kawasan BLK Lhokseumawe Dipasang CCTV

Baca juga: Setelah Anjlok, Kini Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Naik, Segini Harga Beli Ditingkat Agen Pengumpul

Baca juga: Terungkap, Rommi Halley Kekasih Rohimah Meninggal Mendadak, Penyebabnya Karena Penyakit Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved