Kajian Islam

Bolehkah Seorang Muslim Bekerja di Perusahaan Milik Non-muslim? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ada beberapa syarat jika seorang Muslim dan Muslimah boleh bekerja di tempat orang non-muslim kata Buya Yahya, apa saja?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum seorang muslim bekerja di perusahaan milik non-muslim. 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah seorang muslim bekerja di perusahaan milik Non-muslim? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Bekerja atau mencari nafkah adalah ibadah.

Namun, tanpa disadari, ada sebagian orang harus bekerja dalam perusahaan yang dimiliki atau dipimpin oleh non-muslim.

Sebagian orang tidak mempermasalahkan hal tersebut karena mempertimbangkan tuntutan ekonomi.

Tetapi, sebenarnya bagaimana hukum bekerja pada non-muslim dalam Islam?

Terkait hal tersebut, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum bekerja pada non-muslim dalam Islam.

Baca juga: Heboh! Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan, Ini Kata MUI, Buya Yahya dan Gus Miftah

Selain itu, Buya Yahya yang juga sebagai pimpinan pondok Pesantren Al-Bahjah ini juga menjawab status halal atau tidaknya gaji yang diterima dari hasil bekerja pada non-muslim.

Buya Yahya mengatakan, Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip.

Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam.

"Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang Muslim bekerja kepada orang di luar Islam," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org, Senin (31/1/2022).

Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama.

Sambung Buya Yahya, adapun terkait masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai mazhab.

Baca juga: Istri Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Suami, Dijamin Rumah Tangga Makin Harmonis Kata Buya Yahya

Semuanya sepakat memperkenankannya.

"Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama," lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya menyebutkan ada beberapa syarat jika seorang Muslim dan Muslimah boleh bekerja di tempat orang non-muslim.

Adapun syarat-syarat ini merupakan uraian dari para ulama yang bisa disimpulan sebagai berikut.

1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut).

2. Bekerja untuk pekerjaan di tempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian).

Baca juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Minyak Wangi Namun Mengandung Alkohol? Begini Penjelasan Buya Yahya

3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khamr atau membantu jualan khamr).

4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi.)

5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya shalat atau puasa atau menutup aurat).

6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah di hadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir dengan maksud merendahkan orang Islam).

Jika seorang Muslim melakukan ini karena mereka memang perlu bantuan maka hal tersebut diperkenankan.

7. Yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya tidak untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin).

Baca juga: 2 Hal Sepele Ini Bisa Menjadi Cara Agar Rezeki Terasa Cukup dan Berkah, Simak Penjelasan Buya Yahya

8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Allah SWT).

Dapat disimpulkan bekerja kepada non-muslim sebenarnya boleh saja asal memenuhi persyaratan di atas.

"Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas," kata Buya Yahya.

Demikian juga terkait gaji yang diterima adalah halal.

Namun, apabila ada salah satu syarat yang dilanggar, maka hukumnya menjadi haram.

Demikian pula gaji yang didapat adalah haram.

"Disaat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal,"

"Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar, maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Mencegah Aksi Rohingya Kabur, Kawasan BLK Lhokseumawe Dipasang CCTV

Baca juga: Setelah Anjlok, Kini Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Naik, Segini Harga Beli Ditingkat Agen Pengumpul

Baca juga: Terungkap, Rommi Halley Kekasih Rohimah Meninggal Mendadak, Penyebabnya Karena Penyakit Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved