Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru, Turun Lagi Jadi Rp 11.500/Liter, Berlaku Mulai Hari Ini
Terbaru, pemerintah kembali menurunkan harga minyak goreng melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng.
Dimulai dari hari ini, Selasa (1/2/2022), harga minyak goreng baik minyak goreng curah hingga kemasan premium dijual berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya, pemerintah sudah menurunkan harga minyak goreng melalui kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter.
Terbaru, pemerintah kembali menurunkan harga minyak goreng melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diterapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berikut rincian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter
Baca juga: Aceh Utara Perketat Pengawasan HET Minyak Goreng Kemasan, Stok Mulai Terbatas
Baca juga: Minyak Goreng Jangan Beratkan Warga, Kebijakan Satu Harga Berlaku Mulai 1 Februari
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta agar produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.
Ia kembali mengingatkan, pemerintah akan segera menindak dan memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.
"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," kata Luthfi dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).
Kebijakan DMO dan DPO
Kemendag sebenarnya sudah menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng sejak 27 Januari 2022.
Dijelaskan Lutfi, dengan kebijakan DMO dan DPO, maka akan berlaku harga baru untuk minyak goreng, yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan HET Tertinggi Minyak Goreng, Berlaku Mulai 1 Februari 2022
Baca juga: Minyak Goreng Curah Rp 11. 500/Liter Berlaku Mulai 1 Februari 2022, Dipasaran Mulai Langka
HET minyak goreng menyebabkan harga turun karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung dalam sepekan terakhir.
Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Untuk DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs remsi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.