Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru, Turun Lagi Jadi Rp 11.500/Liter, Berlaku Mulai Hari Ini
Terbaru, pemerintah kembali menurunkan harga minyak goreng melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein,” sambungnya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.
Baca juga: Awasi Minyak Goreng Dijual tak Sesuai HET, Disperinperindag Aceh Utara Bentuk Tiga Tim Pengawasan
"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers itu.
Karena harga CPO sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan mulai 1 Februari 2022.
Artinya, BPDPKS mulai 1 Februari tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)