Airlangga Hartarto

Kebijakan Pemerintah Perpanjang PPKM, Masa Karantina PPLN Jadi 5 Hari Hingga Pemulihan Ekonomi

Stabilkan Kondisi di Tengah Kenaikan Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM, Mengubah Masa Karantina PPLN, dan Front Loading Program Pemulihan Ekonomi

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 1 – 14 Februari 2022.

Adapun kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi yang dilihat dari Transmisi Komunitas/Tingkat Penularan (Kasus Aktif, Kematian, dan Rawat Inap), serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).

Baca juga: Menko Airlangga Disambut Histeris Emak-emak Saat Operasi Pasar di Jawa Tengah

Juga dengan mempertimbangkan pencapaian vaksinasi di Kabupaten/Kota (catatan: Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50% dinaikkan 1 Level PPKM), dan mempertimbangkan juga jumlah populasi penduduk, serta kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk/minggu.

“Kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali pada periode berikutnya akan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi Dosis-2 dan Vaksinasi Lansia, untuk mendorong Pemerintah Daerah mengakselerasi Dosis Primer secara lengkap,” jelas Menko Airlangga.

Komposisi Level PPKM di 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali pada periode ini sbb:

Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 1 menurun dari 238 menjadi 164 Kabupaten/Kota.

Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 Kabupaten/Kota.

Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 Kabupaten/Kota.

Jumlah Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.

Untuk 3 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura.

Baca juga: Museum Balee Juang Kota Langsa, Peninggalan Belanda yang Sepi Kunjungan Generasi Muda

Perubahan Masa Karantina PPLN dan Perkembangan Travel Bubble

Dalam masa PPKM kali ini juga dilakukan perubahan terkait masa karantina, yaitu karantina untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) menjadi 5 hari bagi WNI atau WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap, dan 7 hari bagi WNI yang belum divaksinasi dosis lengkap.

Kemudian, masa Isolasi Mandiri menjadi 5 hari bagi Pasien Tanpa Gejala (OTG).

“Untuk Kawasan Batam dan Bintan, PPLN akan masuk ke sana sesuai regulasi yang ditetapkan Satgas Covid-19, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang Kawasan Pariwisata dan Skema Travel Bubble.

Juga Surat Edaran (SE) dari Dirjen Imigrasi tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dalam Skema Travel Bubble. Kemudian, akan ditambahkan jumlah Kapal Feri pada awal Februari 2022 ini di Pelabuhan Nongsa dan Lagoi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved