Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Finalkan Draf Rencana Pembangunan Aceh dengan Kemendagri, Pedoman Pj Gubernur Aceh

"Benar, saat ini kita sedang melakukan finalisasi Draft RPA bersama Kemendagri di Jakarta," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. 

"Benar, saat ini kita sedang melakukan finalisasi Draft RPA bersama Kemendagri di Jakarta," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang ikut ke Jakarta saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (1/2/2022). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melakukan finalisasi draf Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

RPA ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Penjabat (PJ) Gubernur Aceh saat menjalankan kepemimpinan daerah. 

"Benar, saat ini kita sedang melakukan finalisasi Draft RPA bersama Kemendagri di Jakarta," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang ikut ke Jakarta saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (1/2/2022). 

MTA menyebutkan, dari Pemerintah Aceh yang hadir dalam pertemuan itu Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek bersama jajaran Bappeda, unsur BPKA dan Inspektorat Aceh. 

Sementara dari Kemendagri hadir langsung Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs Nyoto Suwignyo MM dan Kasubdit Perencanaaan dan Evaluasi Wilayah 1 Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Bagus Agung Herbowo ST MT.

MTA menyatakan, bahwa RPA ini merupakan perintah dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

"Sesuai dengan penjelasan pihak Kemendagri ada 5 pedoman pokok yang mendasari penyusunan RPA ini," sebut MTA.

Baca juga: Gubernur Nova Serahkan Usulan Rancana Pembangunan Venue PON Aceh-Sumut XXI

Yaitu, (1) harus mempedomani RPJM Nasional 2020-2024 tentang program prioritas yang bersinggungan dengan Aceh.

(2) mempedomani RPJP Aceh terutama pada periodesasi Tahun keempat.

(3) mempedomani RPJM Aceh periode 2017-2022 terutama terkait dengan pengentasan kemiskinan, ekonomi dan kesenjangan antar wilayah. 

"Ini penekanannya pada hasil evaluasi kita terhadap pembangunan pemerintahan “Aceh Hebat” 2017-2022, program-program pembangunan yang tidak tercapai periode ini, apalagi adanya kasus pandemi global covid-19 yang berpengaruh besar terhadap capaian program pembangunan selama ini," ungkap dia.

Lalu (4), disesuaikan dengan isu-isu yang berkembang saat ini seperti seperti covid19, pemberdayaan UMKM, dan lain-lain.

Terakhir, (5) adanya kebijakan-kebijakan pusat, seperti; dimana mulai 2023 dihapuskannya tenaga kontrak dan dilakukan pengangkatan pegawai sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca juga: PORA Digelar November 2022, Bupati Minta Percepat Pembangunan Venue

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved