Berita Nasional

KPK Yakin Azis Divonis Bersalah, Azis Syamsuddin Janji Tak Berpolitik Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Editor: bakri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena menyuap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Wakil Ketua DPR RI itu dalam persidangan Senin (31/1/2022) lalu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa pembelaan atau pleidoi memang merupakan hak seorang terdakwa.

Termasuk Azis.

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim Jaksa," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).

Meski begitu, KPK meyakini bahwa dakwaan terkait suap Azis dapat dibuktikan.

Ali menyebut alat bukti sudah cukup meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada politikus Partai Golkar itu.

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa," ucap Ali.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sibuk Catat Sepanjang Sidang, Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca juga: Ngaku Memberi Uang ke Eks Penyidik KPK Rp 210 Juta, Azis Syamsuddin: Itu Pinjaman Kemanusiaan

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Azis Syamsuddin sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

KPK pun menuntut Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebab, KPK yakin dakwaan terbukti.

Kini persidangan terhadap Azis tinggal menunggu vonis majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Azis pada Senin, 14 Februari 2022.

Di kalangan anak muda, hari itu dikenal sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.

Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis Dalam Ruang Sidang Saat Saksi Cerita Soal Biaya Operasi

"Persidangan hari ini cukup, diundur ditetapkan disidangkan kembali pada Senin tanggal 14 Februari 2022, pada pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di persidangan, Senin (31/1/2022).

Azis sendiri dalam nota pembelaannya tetap merasa tidak memberikan suap kepada Robin.

Ia berkilah hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin, dan berkukuh uang itu bukan uang suap, melainkan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.

"Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," ungkap dia.

"Karena saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Atas hal tersebut, Azis meminta hakim membebaskannya.

Bahkan ia berkomitmen tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas.

"Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," ujar Azis di muka persidangan. (tribun network/ham/dod)

Baca juga: Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Penyanyi

Baca juga: Tak Terima dengan Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved