Berita Nasional

Eks Pramugari Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK, Manipulasi Nilai Wajib Pajak

Nama Siwi Widi Purwanti sempat menjadi sorotan karena disebut dalam dakwaan KPK turut menerima terkait dugaan pencucian uang bekas pegawai

Editor: bakri
Instagram @w_hadinata
Siwi Widi Purwanti 

JAKARTA - Nama Siwi Widi Purwanti sempat menjadi sorotan karena disebut dalam dakwaan KPK turut menerima terkait dugaan pencucian uang bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam dakwaan, mantan pramugari Garuda Indonesia itu disebut menerima Rp 647 juta dari anak mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan Ridwan ialah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Setelah hal ini mencuat, Siwi akhirnya mengembalikan uang ratusan juta itu ke KPK.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Ali menyatakan sikap kooperatif Siwi untuk mengembalikan dana terkait perkara rasuah itu pun turut diapresiasi KPK.

"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," ucap Ali.

Meski begitu, Ali memastikan pihaknya tetap akan meminta keterangan Siwi khususnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Hal itu bagian dari pembuktian dakwaan.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Disebut Terima 21 Kali Transferan Ratusan Juta dari Anak Wawan Ridwan

Baca juga: Kisah Mantan Pramugari Cantik Dinikahi Pilot, Beda Umur 21 Tahun, Sering Dikira Anak dan Ayah

"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.

Dalam kasus ini, Wawan didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.

Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset mulai dari mobil hingga tanah.

Uang itu juga diberikan kepada banyak pihak, termasuk Siwi Widi.

Dalam dakwaan KPK, Siwi Widi diduga mendapatkan aliran pencucian uang diduga hasil korupsi Wawan melalui anaknya, M.Farsha Kautsar.

Dia diduga menerima aliran uang sebanyak 21 kali pada tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000.

Tak hanya itu, Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.

Berikutnya, ada juga transfer yang dilakukan terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp 509.180.000.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Terseret Kasus Suap Mantan Pejabat Pajak, Diduga Terima Uang Haram dari Wawan

Baca juga: KPK Yakin Azis Divonis Bersalah, Azis Syamsuddin Janji Tak Berpolitik Lagi

Uang tersebut akan digunakan untuk usaha.

Untuk Wawan, dia didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.

Wawan sendiri bungkam saat ditanya perihal aliran uang kepada Siwi Widi Purwanti itu.

Selepas persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/2) kemarin, mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra) itu memilih diam saat ditanya soal itu.

Dia terus berjalan tanpa membalas pertanyaan soal aliran uang Rp 647 juta ke Siwi Widi.

Di sisi lain, pengacara Wawan, Choirunisa Fazhara, memilih menyerahkan persoalan itu dalam persidangan.

Choirunisa enggan berbicara banyak.

"Kalau untuk masalah masuk terkait perkara kita belum bisa jelaskan, karena kita belum masuk kan.

Baca juga: Bupati Langkat Belikan Mobil Mini Cooper untuk Kado Ulang Tahun Anak, KPK Telusuri Aliran Uang Suap

Baca juga: Jejak Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud Masuk Bui Lagi, Pernah Ngamuk Dijemput KPK hingga Dipecat PDIP

Jadi nanti ikutin saja prosesnya, nanti di persidangan juga terungkap siapa Siwi Widi," kata Choirunisa usai sidang.

"Nanti dibuktikan di persidangan ya, karena ini kan baru dakwaan jaksa ya, belum pembuktian.

Karena kalau di korupsi itu kan ada pembuktian terbalik juga ya, nanti kita lihat yah rekening korannya bagaimana," imbuh pengacara Wawan lainnya atas nama Sintia Buana Wulandari. (tribun network/riz/dod)

Baca juga: Kemendagri dan KPK Bahas Penguatan Pencegahan Korupsi

Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Pelototi Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved