Berita Nasional
KPK Yakin Azis Divonis Bersalah, Azis Syamsuddin Janji Tak Berpolitik Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena menyuap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Wakil Ketua DPR RI itu dalam persidangan Senin (31/1/2022) lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa pembelaan atau pleidoi memang merupakan hak seorang terdakwa.
Termasuk Azis.
"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim Jaksa," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).
Meski begitu, KPK meyakini bahwa dakwaan terkait suap Azis dapat dibuktikan.
Ali menyebut alat bukti sudah cukup meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada politikus Partai Golkar itu.
"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa," ucap Ali.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sibuk Catat Sepanjang Sidang, Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca juga: Ngaku Memberi Uang ke Eks Penyidik KPK Rp 210 Juta, Azis Syamsuddin: Itu Pinjaman Kemanusiaan
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Azis Syamsuddin sebelumnya didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
KPK pun menuntut Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebab, KPK yakin dakwaan terbukti.
Kini persidangan terhadap Azis tinggal menunggu vonis majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Azis pada Senin, 14 Februari 2022.