Breaking News

Berita Pidie

Kasus Dugaan Korupsi APBG Usi Campli Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

"Perkara tindak pidana korupsi di Gampong Campli Usi merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap sekretaris desa,"

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBG di Usi Campli, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. 

Sehingga sahnya dana gampong untuk dilakukan penarikan dilakukan bendahara gampong.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim mengingatkan kepada seluruh saksi, bahwa jika saksi memberikan keterangan palsu, maka dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. 

Sementara sidang selanjutnya akan digelar tanggal 9 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Baca juga: Jaksa Periksa 13 Saksi Kasus APBG Gampong Jumphoih Adan Pidie

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved