Berita Lhokseumawe

Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara  selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan. Lalu membayar denda Rp 200 juta...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin.

Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara  selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan. Lalu membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Ditambah terdakwa untuk membayar kerugian negara Rp 164. 484.700

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan, pada Kamis (2/2/2022), untuk ketujuh kalinya menggelar sidang untuk perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Untuk perkara ini, terdakwanya adalah Keuchik Paya Bilie yang berinisial MS (31).

Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, yang juga merupakan JPU dalam perkara ini, menyebutkan, pada sidang ketujuh ini, berlangsung sekitar satu setengah jam, yakni mulai pukul 14.15 WIb sampai pukul 14.45 WIB 

"Untuk terdakwa tetap  mengikuti persidangan secara virtual dari LP Kelas II Lhokseumawe. Sedangkan  yang hadir ke pengadilan hanya kuasa hukumnya," kata Saifuddin.

Saat sidang dimulai, maka langsung ke tahap pembacaan tuntutan.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi APBG di Pidie, Inspektorat dan Jaksa Telusuri Ruko Hingga Gedung PKK 

Maka Saifuddin pun langsung membacakan materri tuntutan setebal 70 halaman.

Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara  selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan.

Lalu membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Ditambah terdakwa untuk membayar kerugian negara Rp 164. 484.700

Usai pembacaan tuntutan, maka majelis hakim langsung menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan satu pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dimintai Keterangan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved