Berita Lhokseumawe
Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan. Lalu membayar denda Rp 200 juta...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan. Lalu membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Ditambah terdakwa untuk membayar kerugian negara Rp 164. 484.700
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan, pada Kamis (2/2/2022), untuk ketujuh kalinya menggelar sidang untuk perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Untuk perkara ini, terdakwanya adalah Keuchik Paya Bilie yang berinisial MS (31).
Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, yang juga merupakan JPU dalam perkara ini, menyebutkan, pada sidang ketujuh ini, berlangsung sekitar satu setengah jam, yakni mulai pukul 14.15 WIb sampai pukul 14.45 WIB
"Untuk terdakwa tetap mengikuti persidangan secara virtual dari LP Kelas II Lhokseumawe. Sedangkan yang hadir ke pengadilan hanya kuasa hukumnya," kata Saifuddin.
Saat sidang dimulai, maka langsung ke tahap pembacaan tuntutan.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi APBG di Pidie, Inspektorat dan Jaksa Telusuri Ruko Hingga Gedung PKK
Maka Saifuddin pun langsung membacakan materri tuntutan setebal 70 halaman.
Hingga akhirnya menuntut terdakwa dengan hukum penjara selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan.
Lalu membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Ditambah terdakwa untuk membayar kerugian negara Rp 164. 484.700
Usai pembacaan tuntutan, maka majelis hakim langsung menunda persidangan.
Sidang akan dilanjutkan satu pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dimintai Keterangan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020.