Berita Aceh Barat Daya
DKPP Periksa Ketua KIP Abdya, Ketua KIP Abdya nonaktif Sanusi Minta Dibebaskan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Sanusi, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: Penyidik Limpahkan Berkas Ketua KIP Abdya Cs ke Kejari
Baca juga: KPU Nonaktifkan Ketua KIP Abdya, Terkait Kasus Judi Kartu Poker
Selain menghadapi sidang kode etik, Ketua Abdya nonaktif Sanusi juga sedang menjalani sidang di Mahkamah Syar'iyah Blangpidie.
Dalam sidang pledoi (pembelaan) yang dilaksanakan pada Rabu (2/2/2021), Sanusi Sanusi meminta agar dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Sementara JPU Kejari Abdya dalam sidang sebelumnya menuntut Sanusi sebanyak 25 kali cambuk.
Sedangkan enam rekannya dituntut 18 kali cambuk.
Sedangkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada 15 atau 16 Februari mendatang.
"Kalau vonis, tanggal 15 atau 16 Februari kita gelar," ujar Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Amrin Salim SAg MA.(c50/mas)
Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Ketua KIP Abdya Resmi Dinonaktifkan, Yudi Ditunjuk Jadi Plt
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Judi, Ketua KIP Abdya Ternyata Masih Masuk Kerja, Begini Penjelasan Komisioner