Berita Aceh Besar

KUA Pulo Aceh tak Miliki Kantor, Numpang di Pondok Pesantren

Kantor Urusan Agama (KUA) di pedalaman kawasan terluar di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar tak miliki fasilitas kantor permanen

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Asisten III Setdakab Aceh Besar, Jamaluddin didampingi Kakankemenag H Abrar Zym dan Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana melakukan pemetaan dan pemasangan tanda batas tanah yang dihibahkan Pemkab Aceh Besar untuk pembangunan kantor KUA Pulo Aceh di Lampuyang, Rabu (2/2/2022) 

Laporan Asnawi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kantor Urusan Agama (KUA) di pedalaman kawasan terluar di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar tak miliki fasilitas kantor permanen.

Akibatnya, melayani masyarakat di Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Nasi menumpang di Pesantren yang ada di Lampuyang.

Sedangkan di Pulau Nasi menyewa rumah di Gampong Deudap.

Tim yang diketahui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab, Jamaluddin SSos MM, dalam kunjungan ke Pulo Aceh pada Rabu (2/2/2022) mengagendakan 3 kegiatan.

Yaitu pemetaan dan pemasangan batas tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Aceh Besar untuk kebutuhan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Pulo Aceh.

Penyerahan 13 buku nikah untuk pasangan yang telah mengikuti isbat nikah dan telah kehilangan buku nikah pada masa konflik dan tsunami Aceh.

Acara pengantar tugas penempatan penyuluh agama yang berstatus PNS, sebelumnya di Pulo Aceh hanya ada penyuluh agama yang berstatus non PNS.

Baca juga: Viral Video Jokowi Bagi-bagi Kaus Sebabkan Kerumunan, Istana: Sulit Membendung Antusias Masyarakat

Kunjungan ke Pulo Aceh itu juga didampingi Kepala Dinas PUPR Syahrial Amanullah ST, Kepala Dinas Pertanahan Alyadi SPi MM, Kepala Bidang aset BPKD Ridwan, Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg MH.

Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MM dan Kasi Bimas Islam H Akhyar SAg MA, Camat setempat Jamaluddin SE, kepala KUA M Ridha SHi MA dan tokoh tokoh masyarakat.

Kepala Kankemenag Aceh Besar H Abrar Zym didampingi Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana dan Kasi Bimas Islam H Akhyar, mengatakan, dari 23 Kecamatan di  Aceh Besar, hanya di Pulo Aceh yang tidak memiliki kantor KUA.

Pada masa rehab rekon Aceh ada di bangun kantor KUA oleh lembaga donor di Lampuyang, tetapi tidak di serah terimakan kepada Kemenag Aceh Besar dan saat ini dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa di tempati.

Kankemenag Aceh Besar telah beberapa kali mengajukan proposal mengusulkan kepada Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Aceh untuk pembangunan kantor KUA Pulo Aceh, agar tahun 2023 dapat terwujud, ungkap H Abrar Zym penuh optimis.

Baca juga: Marc Marquez Sudah Tiba di Sepang, Siap Terjun Tes Pramusim MotoGP 2022

Selama ini, kata Abrar Zym, akibat belum adanya kantor KUA menyebabkan pelayanan bidang keagamaan tak maksimal.

Bahkan kepala KUA dan staf ketika melaksanakan tugas harus berkantor di rumah penduduk atau menumpang di sebuah pondok pesantren yang ada di Lampuyang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved