Berita Aceh Besar
KUA Pulo Aceh tak Miliki Kantor, Numpang di Pondok Pesantren
Kantor Urusan Agama (KUA) di pedalaman kawasan terluar di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar tak miliki fasilitas kantor permanen
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Belum lagi akibat tidak adanya kantor KUA, kadangkala masyarakat harus menjumpai penghulu di Banda Aceh untuk menyerahkan administrasi pencatatan nikah.
Ditambah, Bailawi, tokoh Lampuyang, keberadaan kantor KUA menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi masyarakat 17 gampong yang ada di Pulo Aceh.
Sedangkan Asisten III Setdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM menjelaskan bahwa Pemkab telah menghibahkan tanah untuk Kemenag dalam kompleks kantor Camat Pulo Aceh untuk kebutuhan pembangunan kantor KUA.
Mudah-mudahan dapat direalisasikan secepatnya.
Baca juga: PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Eksepsi Terdakwa Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar
Berbagai sektor pembangunan harus terus di pacu termasuk pelayanan di bidang keagamaan.
Bahkan Pemkab Aceh Besar di masa pemerintahan Ir Mawardi Ali-Tgk Husaini A Wahab telah melakukan berbagai terobosan termasuk menyediakan ambulan laut.
Lanjutnya, tahun 2022 ini dialokasikan anggaran melalui dinas Syariat Islam untuk kegiatan isbat nikah yang di prioritaskan untuk masyarakat wilayah pesisir terutama Pulo Aceh.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan akad nikah secara resmi dan telah kehilangan buku nikah dapat melapor di Kantor KUA.(*)
Baca juga: Pemko Sabang Terima Puluhan Unit Kendaraan Bermotor dari Kejari Sabang