Konservasi

Soal Pencabutan Izin Konsesi, DLHK & BPHP Mengaku belum Terima SK, PT ANI: Kami Diberi Waktu 1 Tahun

Dalam SK MenLHK itu, 8 perusahaan dilakukan proses pencabutan izin konsesi kawasan hutan, dan 2 perusahaan berstatus evaluasi.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Personel Pamhut dari BKPH Blangpidie mengamankan 4 kubik atau sekitar 100 keping kayu berbagai ukuran hasil ilegal logging yang disita dalam operasi di Km 17-Km 20 lintasan Babahrot (Ie Mirah), Kabupaten Abdya-Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (3/2). 

Peluang Lolos dan Pengakuan Pihak Perusahaan 

Dari 11 perusahaan pemegang izin konsesi kawasan hutan di Aceh yang masuk dalam daftar lampiran SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, Serambinews.com hanya berhasil mewawancarai salah satu pimpinan perusahaan terkait, yaitu Direktur PT Aceh Nusa Indrapuri (PT ANI), Nurhidayat.

Ia mengaku PT ANI yang memiliki lahan konsesi di wilayah Aceh Besar ini terancam dicabut izinnya karena diduga menelantarkan lahan atau tidak menjalankan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Tapi dalam pandangan pihaknya, SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 ini tak lebih dari sekedar pemberitahuan, dan pihaknya diberi kesempatan 1 tahun untuk menunjukkan kinerja yang baik sesuai dokumen RKU dan RKT. Sehingga berpeluang lolos dari pencabutan izin.

“Kami bersama perusahaan-perusahaan yang lain sudah dipanggil oleh pihak Kementerian LHK untuk memberi klarifikasi atas hasil evaluasi tim KLHK. Dan PT ANI diberikan waktu satu tahun untuk menunjukkan kinerja sesuai RKU dan RKT,” kata Nurhidayat, Sabtu (5/2/2022).    

Menurutnya, kinerja PT Aceh Nusa Indrapuri tidak bermasalah. Sebaliknya, ia malah merasa aneh dengan mekanisme evaluasi oleh pihak KLHK yang berujung penerbitan SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. “Karena SK tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan ini keluar saat tim evaluasi dari KLHK masih bekerja di lapangan. Ini aneh bagi kami,” ujar Nurhidayat.(*)

Baca juga: Tim BKSDA Sudah Dua Hari Turun Seunagan Timur, Giring Gajah Liar Kembali ke Hutan di Nagan Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved