Breaking News

Info Singkil

Lebih 3 Ribu Anak di Aceh Singkil Sudah Divaksin

Alasan rendahnya capaian vaksinasi anak di Aceh Singkil lantaran orang tua tidak memberikan izin.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS/ dok hendra
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saat menggelar rapat koordinasi percepatan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun, Jumat (4/2/2022). 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sudah 3.976 atau 24,6 persen anak usia 6 sampai 11 tahun di Kabupaten Aceh Singkil, divaksin. Angka itu merupakan capaian vaksinasi dosis pertama. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Subarsono, Minggu (6/2/2022). 

Sementara dosis dua baru 37 atau 0,2 persen yang divaksin. Sasaran vaksin anak usia 6 sampai 11 tahun di Kabupaten Aceh Singkil, sebanyak 16.143.

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid siapkan strategi percepatan Vaksinasi Anak. Seperti membentuk tim percepatan vaksinasi di tingkat kecamatan, peningkatan sosialisasi, pemberian doorprize hingga siapkan sanksi sesuai regulasi.  

"Kami baru menggelar rapat berkoordinasi dengan Muspida, terkait capaian vaksin anak usia 6 sampai 11 tahun masih sedikit," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid. 

Menurut Dulmusrid, alasan rendahnya capaian vaksinasi anak lantaran orang tua tidak memberikan izin. "Namun persoalan utama akibat terpengaruh isu hoax," ujar Dulmusrid. 

Terkait hal itu Dulmusrid, mengajak semua unsur TNI, Polri dan ASN meningkatkan sosialisasi. Bahwa vaksin merupakan upaya bersama dalam menangkal penyebaran Covid-19. "TNI/Polri semua kita agar sama-sama memberika pemahaman terhadap masyarakat supaya anaknya mau divaksin," imbau Dulmusrid.

Sementara itu terakit kemungkinan penjatuhan sanksi terhadap yang tidak mau divaksin tanpa alasan jelas. Dulmusrid menyatakan, tidak bisa serta merta dilakukan. Perlu pengkajian dan payung regulasi. "Apa yang harus diberikan sanksi akan diatur regulasinya dulu," tukasnya.(*)

Baca juga: Airlangga Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa dan Bali

Baca juga: Pelanggar Karantina Diancam Penjara dan Denda Hingga Rp 100 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved