Berita Aceh Utara

Pasutri di Aceh Utara Didakwa Tipu Pemilik Kilang Padi 19 Tronton Beras, Capai Rp 5,4 Miliar

Penipuan oleh pasangan suami istri, Firza Amelia dan suaminya Nurdahri Razali alias Heri ini mencapai Rp 5,4 miliar. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kejari Aceh Utara      
Jaksa Penuntut Kejari Aceh Utara melimpahkan kasus dugaan penipuan beras ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 

Alamat kilang padi itu di Jalan Medan - Banda Aceh Km 324, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

“Uang hasil penjualan beras milik saksi korban M Noer telah dinikmati terdakwa untuk kebutuhan hidup dan keperluan sehari-hari, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban,” ujar Erning. 

Perbuatan terdakwa kata jaksa, melanggar Pasal 378 KUHPidana JunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Usai mendengar materi dakwaan jaksa, hakim menunda sidang tersebut pada 14 Februari 2022.

Agenda sidang lanjutan nanti eksepsi atau tanggapan terdakwa atau pengacaranya atas dakwaan JPU. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved