Berita Nagan Raya
2 Anak Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Dieksekusi ke LPKA, Begini Nasib Pelaku Lainnya
Eksekusi dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat ke Lapas Anak atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh guna menjalani hukuman.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (7/2/2022), melakukan eksekusi dua terdakwa anak kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap gadis 15 tahun yang total melibatkan 14 pemuda.
Eksekusi dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat ke Lapas Anak atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh guna menjalani hukuman yang sudah inkrah.
Dua terdakwa masing-masing MR (17), divonis 66 bulan penjara dan J (17), 64 bulan penjara oleh Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue.
Kasus tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena JPU dan dua terdakwa tidak melakukan upaya banding.
Tim Kejari Nagan Raya pada Senin pagi, membawa dua tervonis kasus pemerkosaan tersebut ke Banda Aceh.
"Sudah kita eksekusi ke Lapas Anak (LPKA) di Banda Aceh untuk menjalani hukuman," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, Raden Bayu Ferdian, SH kepada Serambinews.com, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Temui Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lapas Meulaboh
Dikatakan Raden Bayu, eksekusi dilakukan karena vonis kasus tersebut sudah inkrah.
Terlebih lagi,keduanya karena status anak sehingga dieksekusi ke Lapas khusus anak.
Segera dilimpahkan ke MS
Di sisi lain, Kejari Nagan Raya mengakui bahwa 11 tersangka lain dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan anakdi bawah umur itu saat ini sedang disiapkan dakwaan guna dilimpahkan ke Mahkamah Syariah (MS) Suka Makmue untuk menjalani persidangan.
"Kami rencanakan dalam pekan ini, kita limpahkan ke MS," kata Kajari melalui Kasi Pidum.
Diakuinya, sebanyak 11 tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Terancam 200 Bulan Bui, Polres Limpahkan 11 Tersangka ke Jaksa
Tersangka tersebut pada pekan lalu sudah diserahkan Polres Nagan Raya ke Kejari.
"Sebanyak 11 tersangka dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat," jelasnya.