Berita Nagan Raya

Tersangka Rudapaksa Terancam 200 Bulan Bui, Polres Limpahkan 11 Tersangka ke Jaksa

Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda ke Kejari setempat

Editor: bakri
DOK POLRES
Personel Polres Nagan Raya mengiring 11 tersangka rudapaksa untuk dilimpahkan ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022). 

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Sebanyak 11 pelaku disangkakan dengan Pasal 48 jo Pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 202 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 200 bulan.

Ke 11 tersangka yaitu M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).

Vonis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue, Nagan Raya kasus rudapaksa, Selasa (25/1/2022).  Sidang digelar vidcon dan tertutup dengan terdakwa masih anak di bawah umur.
Vonis hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue, Nagan Raya kasus rudapaksa, Selasa (25/1/2022). Sidang digelar vidcon dan tertutup dengan terdakwa masih anak di bawah umur. (Dok. JPU)

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambi, Kamis (3/2/2022) mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas setelah berkas perkara lengkap.

"Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti," katanya.

Dititip di Lapas Sementara Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum Raden Bayu Ferdian SH kepada Serambi menyatakan setelah menerima pelimpahan, semua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna ditahan.

Baca juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Baca juga: Lima Pemuda Pelaku Rudapaksa Melarikan Diri, Empat Saksi Penganiayaan Diperiksa

Setelah itu, sambung Bayu, para pelaku akan kembali dilimpahkan oleh JPU ke Mahkamah Syariah Suka Makmue guna menjalani proses persidangan.

Menurut Bayu, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Untuk pelaku yang diterima saat ini sebanyak 11 orang sudah masuk kategori dewasa dengan usia 18 tahun hingga 2 tahun.

Sedangkan dua pelaku lain dari total 13 pelaku yang telah berhasil ditangkap Polres Nagan Raya telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariah dua pekan lalu.

Dua pelaku sebelumnya status anak yakni MR (17) dan J (17) yakni divonis 66 bulan penjara dan 64 bulan penjara.

"Kedua pelaku yang telah divonis kini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena tidak ada upaya banding," kata Bayu.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pihaknya masih memburu 1 pelaku lain dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan melibatkan 14 pemuda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved