Berita Aceh Timur
Pemuda Aceh Timur Ditangkap, Diduga Zinahi Pacarnya yang Masih Bawah Umur dan Sebar Foto Korban
Pemuda ini diduga telah menzinahi pacarnya yang masih anak di bawah umur asal Aceh Utara, sebut saja bernama Bunga.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Pemuda ini diduga telah menzinahi pacarnya yang masih anak di bawah umur asal Aceh Utara, sebut saja bernama Bunga.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemuda berinisial AZ (23), warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, diamankan tim Opsnal Satuan Reksrim Polres Aceh Timur.
Pemuda ini diduga telah menzinahi pacarnya yang masih anak di bawah umur asal Aceh Utara, sebut saja bernama Bunga.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, menangkap AZ pada 30 Januari 2022 pukul 15.00 WIB, di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres AcehTimur, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, penangkapan pelaku AZ menindaklanjuti pengaduan ibu korban yang keberatan atas perbuatan pelaku yang diduga telah merudapaksa anaknya hingga hamil dua bulan.
Kasat Reskrim membeberkan awal mula terungkapnya kasus ini.
Baca juga: Lima Muda Mudi Digerebek Warga Saat Berkhalwat dalam Rumah di Muara Dua, Bantah Berbuat Zina
Berawal datang seorang saksi yang memperlihatkan foto korban tanpa pakaian kepada ibu korban. Foto itu sudah beredar di facebook pada 2 Januari 2022.
Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban terkait foto seseorang tanpa pakaian yang beredar di medsos itu.
Kemudian korban mengakui bahwa foto tersebut benar dirinya, yang disebarkan oleh terduga pelaku.
Ibu korban juga menanyakan perihal apa saja yang sudah korban lakukan bersama terduga pelaku.
Korban mengakui bahwa ia sudah dua kali melakukan hubungan badan atau berzina dengan terduga pelaku AZ yang diakui pacarnya sekitar September 2021 silam dalam wilayah Aceh Timur.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa dan hasilnya diketahui korban telah hamil dua bulan.
Baca juga: Diana Pingsan Dua kali, Terpidana Lain Menjerit Eksekusi Cambuk Kasus Zina
Baca juga: Terbukti Zina dengan Pacarnya yang Masih Bawah Umur, Pria Ini Dicambuk 100 Kali dan Penjara 75 Bulan
“Ibu korban yang tak terima perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur, sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskim.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, antara lain satu rok panjang coklat, satu baju kemeja lengan panjang maron, satu tanktop coklat.
Kemudian satu celana merah jambu dan satu jelbab coklat.
Atas perbuatannya, ungkap Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman maksimal 90 bulan penjara.
Ikut hadir dalam konfrensi pers itu, Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi SH, Kasie Humas AKP Agusman Nasution SH, Kasie Propam Ipda Edi Saputra, dan Kanit III dan IV Satreskrim Polres Aceh Timur. (*)