Berita Tamiang
Rudapaksa Anak Tetangga Hingga Hamil, Polres Tamiang Tangkap Ayah Tiga Anak di Kebun Sawit
Fauzan menambahkan usai dijemput, tersangka sempat diamankan ke rumah keluarganya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Imran Thayib
"Untuk sementara baru satu korban ini, belum mengarah adanya korban lain," katanya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiamg, Iptu Fauzan Zikra mengatakan, tersangka SB sudah menyadari kesalahannya, sehingga tidak melakukan perlawanan apapun ketika diamankan polisi.
"Dijemput saat bekerja di kebun sawit, dia sebagai pendodos," kata Fauzan.
Meski menyadari kesalahannya, Fauzan memastikan proses hukum kasus pencabulan tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
"Kasusnya tetap diproses, kita sedang menunggu hasil visum korban," kata Fauzan.
Fauzan menambahkan usai dijemput, tersangka sempat diamankan ke rumah keluarganya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tamiang.
Selama proses pemeriksaan, tersangka yang sudah memiliki tiga anak itu ditahan di Satreskrim.
Baca juga: Sebelum Terkam Warga Bakongan Aceh Selatan, Harimau Sumatera Berkeliaran di Permukiman Penduduk
Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Pesawat Garuda Gagal Landing di Bandara SIM, Efek Angin Cross Win di Landasan
Baca juga: Minyak Goreng di Pasar Lambaro Aceh Besar Mulai Terbatas, Apalagi yang Satu Harga Rp 14 Ribu/Liter
Baca juga: Sejumlah Pejabat Pemerintah Aceh Dilantik, Ini Pesan Gubernur Nova Iriansyah
Mertua Perkosa Menantu di Gayo Lues
Kelakuan bejat seorang mertua bernama ARH (39) yang tinggal di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues (Galus).
Ia tega memperkosa menantunya sendiri yang masih tercatat dibawah umur sebut saja Mawar (16) tahun.
Kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan tersangka seorang mertua terhadap menantunya itu sendiri terjadi, Rabu 22 September 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian di rumah tersangka yang masih tinggal bersama menantunya Kecamatan Pantan Cuaca.
Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam Konferensi Pers di Mapolres Galus, Selasa (19/10/2021).
Polisi menghadirkan seorang tersangka seorang mertua bersama sejumlah barang bukti yang disita dan diamankan polisi sebelumnya dalam kasus pemerkosaan.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam dan tim penyidik lainnya, mengatakan, kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan mertua terhadap seorang menantunya itu, merupakan kasus kejahatan terhadap anak.