Berita Nasional
Surat Terbaru Menteri Agama: Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Ceramah Maksimal 15 Menit
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing, dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur. Itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul dalam keterangannya di laman resmi MUI dikutip Kamis (3/2/2022).
Miftahul menjelaskan saat fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi virus corona.
Secara pengetahuan pun masih ada simpang siur bagaimana hidup bersama virus corona.
Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.
Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. “Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19," ucapnya.
Kendati demikian, Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI itu masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Sebaliknya, jika kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, Miftahul mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut shalat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar dia.(tribun network/ras/dod)
Baca juga: Menteri Agama Ungkap 11 Petugas Tim Advance Umrah Positif Omicron Sepulang dari Arab Saudi
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Terima Penghargaan Khusus dari Menteri Agama RI
Baca juga: Azyumardi Azra Minta Yaqut Hati-hati Beri Pernyataan, Menteri Agama: Cuma Sebatas Semangati Santri