Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir September, Mana Saja Daerah yang Ikut Serta?

Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI PAJAK KENDARAN - Berikut daftar daerah yang masih gelar program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir September 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Bagi para pemilik kendaraan, ada kabar baik yang tidak boleh dilewatkan.

Hingga akhir September 2025, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan bisa mendapat kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan.

Lantas, provinsi mana saja yang menyediakan keringanan ini? 

Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2025

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025), berikut ini provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025:

1. Aceh

Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Pastikan tak Ada Kenaikan Pajak PPB, Ketua DPRK Lhokseumawe Datangi BPKAD

2. Banten

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

3. Jawa Barat

Dikutip dari Kompas.com (1/8/2025), Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025.

Melalui program ini, masyaakaat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

4. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

5. Kalimantan Tengah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved