Internasional
Anggota Partai Buruh Inggris Asal Kashmir Dihukum Lima Tahun, Kasus Kekerasan Seksual Anak Era 70-an
Anggota Partai Buruh Inggris telah dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara. Mantan anggota House of Lords Inggris itu terbukti melakukan
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Anggota Partai Buruh Inggris telah dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Mantan anggota House of Lords Inggris itu terbukti melakukan kekerasan seksual anak.
Lord Nazir Ahmed (64) yang lahir di Kashmir, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penyerangan seksual pada 1970-an.
Tuduhan itu termasuk serangan seksual serius terhadap seorang anak laki-laki yang berusia 11 tahun saat itu.
Kemudian, dua upaya memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun.
Kedua korban, yang hadir dalam persidangan, meminta agar gelarnya dicabut.
Baca juga: Dukung RUU TPKS Disahkan, NasDem Aceh: Korban Kekerasan Seksual Harus Mendapat Keadilan
Ahmed mengundurkan diri dari House of Lords pada November 2020.
Tetapi mempertahankan gelarnya karena anomali hukum yang berarti hukum harus diubah untuk menghapus gelarnya.
“Perasaan malu yang luar biasa tetap ada pada saya sepanjang masa kanak-kanak dan awal masa dewasa saya,” kata korban perempuannya.
“Itu adalah beban yang harus saya pikul, dan itu membungkam saya selama bertahun-tahun," tambahnya kepada AFP, Selasa (8/2/2022).
"Sekarang saatnya bagi saya untuk menyerahkan beban itu kepadanya, pedofil yang saya kenal tidak merasa malu secara pribadi,” ucapnya.
Korban laki-laki mengaku senang, karena dia mendapat hukuman penjara yang panjang.
Tetapi, dia tidak senang, krena masih disebut tuan dan segala sesuatu yang menyertainya.
Baca juga: Aliansi Muslimat Aceh Minta DPRA Tolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
"Tidak benar, orang masih menyebut dia sebagai Tuan Ahmed yang terhormat, dia seorang pedofil, tidak ada yang terhormat tentang itu sama sekali," tambahnya.
Sedangkan Hakim Lavender menyatakan tindakan Ahmed memiliki efek dalam dan seumur hidup pada gadis dan anak laki-laki itu.
"Apa yang Anda lakukan kepada mereka selama 46 dan 53 tahun," tanya hakim.
"Pernyataan mereka mengungkapkan kehidupan mereka sudah berbeda dan rusak," tambahnya.(*)
Baca juga: Kekerasan Seksual Menimpa Anak Masih Menjadi Persoalan Serius, Psikolog: Perlu Perhatian Bersama