Berita Banda Aceh

Aliansi Muslimat Aceh Minta DPRA Tolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Aliansi Muslimat Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menolak disahkannya Rancangan Undang Undang

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Aliansi Muslimat Aceh saat melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR Aceh di Ruang Rapat Komisi VI DPR Aceh, Senin (17/1/2022). 

BANDA ACEH - Aliansi Muslimat Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menolak disahkannya Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Saat ini RUU TPKS tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aliansi Muslimat Aceh, Dra Hj Dahlia MAg saat melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR Aceh di Ruang Rapat Komisi VI DPR Aceh, Senin (17/1/2022).

Adapun Aliansi Muslimat Aceh merupakan perkumpulan perempuan di beberapa organisai Islam seperti muslimat NU, Alwasliyah, PII Wati, dan lainnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah S.

Ag, Wakil Ketua Tu Haidar, Anggota Tgk Mawardi dan Tezar Azwar Abu Bakar.

“Kami hadir di sini ingin menyampaikan kegelisan terkait RUU TPKS.

RUU tersebut sangat meresahkan kaum perempuan dan jika disahkan maka dalam penerapannya di lapangan sangat merugikan dan meresahkan kaum perempuan,” kata Hj Dahlia.

Baca juga: Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak hingga Proses Eksekusinya

Baca juga: Kekerasan Seksual Menimpa Anak Masih Menjadi Persoalan Serius, Psikolog: Perlu Perhatian Bersama

Ia menambahkan RUU tersebut menohok kredibilitas syariat yang dihubungkan dengan gender dimana akar permasalahannya adalah disamakannya derajat laki-laki dengan perempuan.

Selain itu landasan RUU tersebut adalah dasarnya HAM, seyogyanya bisa mengacu kepada landasan utama yakni Pancasila dan UUD 1945.

“Tujuannya mewujudkan perlindungan tanpa kekerasan, maknanya di sini bagi yang suka sama suka dan perselingkuhan tidak dipersoalkan, sehingga inilah penyebab terjadinya perkosaan dan kejahatan lainnya terhadap perempuan.

Oleh karena itu, kami meminta DPR Aceh melalui Komisi VI DPR Aceh untuk menolak pengesahan RUU TPKS tersebut, karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” kata Hj Dahlia.

Ditambahkan ustazah Rahmatillah MA, khususnya Aceh untuk mengantisipasi hal tersebut dapat dimasukkan dalam qanun-qanun yang relevan, yang akan dibahas di DPRA seperti Qanun Pendidikan dan Qanun Adat Istiadat Aceh lainnya.

“Hal itu dikarenakan Aceh memiliki kekhususan dibanding daerah lainnya,” kata Ustazah Rahmatillah.

Sementara itu Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, SAg dalam kesempatan tersebut mengatakan, secara politik ada kebijikan yang sangat spesifik dimana RUU TPKS ini pembahasannya berada di tingkat nasional.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved