Aturan baru, Sekarang Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Tidak Berlaku Lagi
Bagi Anda para pengendara mobil dan motor perlu memperhatikan info terkini terkait lampu merah atau traffic light terbaru.
Dilansir dari Kompas.com, ada sanksi apabila melakukan pelanggaran langsung belok kiri tanpa perintah yang tertera.
Jika nekat, siap-siap dikenakan denda Rp 500.000.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sedangkan di dalam ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Mulai sekarang berhati-hatilah, dan taati selalu peraturan rambu lalu lintas.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PENGUMUMAN Sekarang di Lampu Merah Belok Kiri Langsung Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya!
Baca juga: 10 Rekomendasi Minyak Rambut untuk Rambut Kering dan Susah Diatur, Ada Minyak Kelapa hingga Almond
Baca juga: Nekat Bawa Anak di Bawah Umur ‘Ngamar’ di Medan, Pemuda Aceh Timur Ini Ditangkap di Losmen
Baca juga: Daftar Harga iPhone Bulan Februari 2022 Terbaru: iPhone XS hingga iPhone 13