Berita Aceh Utara
Dua Pembunuh Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sopir Grab
Dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Sumatera Utara, Chiw Yit Hau (58) dituntut penjara seumur
LHOKSUKON – Dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan, Sumatera Utara, Chiw Yit Hau (58) dituntut penjara seumur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Senin (7/2/2022).
Materi tuntutan tersebut disampaikan Harri Citra Kesuma SH dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Kedua terdakwa adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29) warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, dan Nurdian alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sedangkan satu pelaku lainnya, Nazaruddin alias Lois masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang yang dibuka Ketua Majelis hakim Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, Inda Rufiendi dan Nurul Hikmah SH berlangsung secara online dan offline.
Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan pengacara dua terdakwa, Taufik M Noer SH dan T Hasansyah SH, hadir dalam ruang sidang.
Lalu, JPU Harri Citra juga mengikuti sidang secara online di Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Jaksa menguraikan kronologis kejadian pembunuhan tersebut yang terjadi pada 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Baca juga: Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita
Baca juga: Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Terhadap Dua dari Tiga Pria Kasus Pembunuhan Sopir Grab Wanita
“Didapat fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur pasal yang didakwakan, Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kami berkesimpulan perbuatan terdakwa telah terbukti,” ujar Harri Citra Kesuma.
Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam kasus itu.
Antara lain, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, dan tergolong perbuatan sadis, menimbulkan kesedihan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa menyulitkan perekonomian bagi keluarga karena korban termasuk tulang punggung keluarga.
Selain itu, menurut jaksa tidak hal-hal yang dapat meringankan dalam kasus tersebut.
Karena itu, JPU meminta Hakim PN Lhoksukon agar menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa dalam kasus itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-pembunuhan-sopir-grab.jpg)