Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Ini Syaratnya
eserta yang boleh mencairkan sebagian saldo JHT-nya ialah peserta yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara atau prosedur mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan oleh tenaga kerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Namun ada sejumlah sayarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT yang dimiliki.
Mengutip website resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang boleh mencairkan sebagian saldo JHT-nya ialah peserta yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Adapun besaran saldo yang bisa dicairkan yaitu 10% atau 30 %.
Akan tetapi, sebagian saldo JHT 30% ini baru bisa diklaim oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan uang muka perumahan.
Sementara untuk keperluan lainnya, peserta hanya bisa mengklaim 10% saldo JHT-nya.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau Di Kantor Cabang
Selain itu, ada ketentuan lain yang juga harus dipertimbangkan oleh peserta jika ingin mencairkan sebagian saldonya.
Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif.
Besaran Pajak Progresif
Peserta yang mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif ini akan dikenakan ketika peserta melakukan pencairan saldo akhir JHT-nya, setelah 2 tahun pencairan awal.
Jika peserta melakukan klaim penuh tabungan akhir JHT sebelum 2 tahun masa pencairan awal (sebagian saldo JHT), maka tidak dikenakan pajak progresif.
Tetapi hanya pajak penghasilan (PPh) dengan nominal sesuai ketentuan.
Baca juga: Apakah Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota? Ini Kata BPJS
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini
Adapun besar pajak progresif yang dikenakan jika peserta sudah mengambil sebagian saldo JHT sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, tergantung pada nominal saldo akhir yang dimiliki.
Berikut besarannya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pencairan saldo Rp 0 - 50.000.000
Tarif pajak:
Ada NPWP = 5%
Tanpa NPWP = 6%
2. Di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.00
Tarif pajak:
Ada NPWP = 15%
Tanpa NPWP = 18%
3. Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.00
Tarif pajak:
Ada NPWP = 25%
Tanpa NPWP = 30%
4. Di atas Rp 500.000.000
Tarif pajak:
Ada NPWP = 30%
Tanpa NPWP = 36%
Sementara jika sisa saldo diklaim sebelum 2 tahun, maka besar potongan PPh yang dikenakan yaitu 0% untuk saldo dibawah Rp 50.000.000 dan 5% untuk saldo di atas Rp 50.000.000.
"Klaim sebagian (10% atau 30%) dikenakan pajak 5% apabila jumlah Nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta,"
"Untuk klaim penuh harus diperhatikan dulu apakah pencairannya dilakukan setelah 2 tahun atau sebelum 2 tahun. Apabila klaim penuh dilakukan sebelum 2 tahun maka klaim tersebut tidak dikenakan pajak progressif tapi hanya pajak penghasilan 5% apabila saldo lebih besar dari Rp 50 juta," tulis BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip di lamannya https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota, Ini Prosedurnya
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Bagi Korban PHK
Syarat klaim sebagian 10% saldo JHT
Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Syarat klaim sebagian 30% saldo JHT
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim atau mencairkan sebagian saldo JHT hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.
Layanan klaim JHT secara online tidak diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldonya.
Layanan klaim JHT online hanya diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT karena sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun langkah-langkah pengajuan klaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yaitu:
1. Persiapkan dokumen asli Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
4. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
5. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
6. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
7. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
8. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
9. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
10. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Itu dia syarat dan cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang berniat ingin melakukan pencairan sebagian saldo JHT-nya, bisa.
Namun ingat, mencairkan sebagian saldo JHT berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan saldo berikutnya, apabila jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun. (Serambinews.com/Yeni Hardika)