Berita Politik

PNA Kubu Irwandi Lapor Polda Buntut Kericuhan Saat Bimtek, Tiyong: Itu Hanya untuk Sensasi

Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) ternyata sudah melaporkan kericuhan dan aksi pembubaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek)

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si 

Tim Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga, mengatakan, kericuhan yang dilakukan oleh sekelompok massa dalam bimtek yang digelar oleh DPP PNA adalah tindakan kesengajaan untuk mengganggu partai.

Menurutnya, kericuhan itu jelas-jelas upaya untuk menghalangi atau menggangu partai dan merupakan tindakan kesengajaan yang berpotensi pidana.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong, menanggapi santai soal laporan DPP PNA kubu Irwandi Yusuf ke Polda Aceh terkait kericuhan saat bimbingan teknis (bimtek), akhir bulan lalu.

Baca juga: Upaya Tiyong Kandas Lagi, Menkumham Tolak Banding Administrasi PNA hasil KLB

"Kita santai saja, tidak ada goyang sedikitpun.

Itu kan laporannya untuk glamour saja, untuk sensasi saja.

Mau buat syok terapi, tapi kita santai saja terkait itu," kata Tiyong singkat, saat dikonfirmasi Serambi, Senin (7/2/2022) tadi malam.

Tiyong justru mempertanyakan yang dilapor tersebut.

Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA
Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA (SERAMBI/BUDI FATRIA)

Menurutnya, US sebagai orang yang dilapor seperti disampaikan oleh pihak Polda Aceh merupakan salah seorang pengurus DPW PNA yang memang ikut dalam bimtek tersebut.

"US ini siapa, kalau US yang Ketua DPW Pidie Jaya memang diminta ikut dalam bimtek hari itu.

Memang salah satu perserta," katanya.

Tiyong menambahkan, pihaknya tidak gentar sedikit pun dengan upaya pelaporan kericuhan itu kepada kepolisian.

"Kita lihat saja nanti prosesnya seperti apa, kita lihat saja bagaimana," ulang Tiyong.

Baca juga: Tiyong dan Falevi Di-PAW, Buntut Kisruh Partai Nanggroe Aceh

Ditanya terkait desakan pihaknya yang meminta Kanwil Kemenkumham Aceh untuk membatalkan SK untuk kepengurusan DPP PNA versi Irwandi Yusuf, Tiyong menegaskan, tuntutan itu masih terus diperjuangkan.

Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke PTUN terkait persoalan tersebut.

"Akan kita gugat dalam waktu dekat," pungkasnya. (dan)

Baca juga: BREAKING NEWS - Menkumham RI Tolak Banding Administrasi PNA Kubu Tiyong

Baca juga: Dicoret dari Pengurus dan Terancam PAW, Begini Reaksi Keras Tiyong, Saya tak akan Pernah Tunduk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved