Berita Nasional

KBRI Sorot TKI Tak Digaji 7,5 Tahun Terancam Pidana Perdagangan Orang, Terjadi Kekerasan Fisik

Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur menyorot kasus seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tak digaji selama 7,5 tahun bekerja di Malaysia

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/Handover
Empat TKI asal Aceh (baju kaos merah) berfoto bersama Anggota DPD RI asal Kalbar Erlinawati, SH., M.A.P, Kepala Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalbar Yuline Marhaeni, serta Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, di Bandara Supadio Pontianak sebelum berangkat menuju Kualanamu Sumatera Utara, Rabu (8/7/2020).(SERAMBINEWS.COM/Handover) 

JAKARTA - Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur menyorot kasus seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tak digaji selama 7,5 tahun bekerja di Malaysia.

KBRI menganggap majikan TKI itu tak manusiawi.

"Sungguh tidak manusiawi majikan yang menolak membayar gaji seorang PRT asal Jawa Barat berusia 60 tahun, sebut saja YT.

Dengan alasan tidak pernah mempekerjakan YT karena tidak ada kontrak kerja," demikian pernyataan KBRI, Selasa (8/2/2022).

Pernyataan itu kemudian berlanjut, "Majikan YT beralasan bahwa selama ini ia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan.

" Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang resah karena ia tidak kunjung pulang selama bertahun-tahun.

Mereka juga curiga YT tidak mendapat gaji.

Selain itu, YT juga tak diizinkan berkomunikasi dengan orang lain.

Ia hanya keluar rumah untuk membuang sampah.

Baca juga: TNI AL dan Polisi Kembali Tangkap Kapal Angkut Puluhan TKI Ilegal Hendak ke Malaysia

Baca juga: Mengadu Nasib di Saudi, TKI ini Punya Istana yang Tak Kalah dari Artis di Kampungnya, Mobil Berjejer

KBRI Kuala Lumpur lantas meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk "mengevakuasi" YT dari rumah majikannya di Shah Alam, Selangor.

YT sempat dititipkan di kantor KBRI setelah dikeluarkan dari rumah majikannya pada 3 Februari lalu.

Namun, ia kini berada di rumah perlindungan.

Dinas Tenaga Kerja Selangor mengaku sudah memanggil majikan YT untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Namun, mereka ingin menyelesaikan langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.

Selama berkomunikasi dengan Atase Ketenagakerjaan KBRI, majikan YT membantah telah mempekerjakan TKI non-prosedural itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved