Berita Nasional
KBRI Sorot TKI Tak Digaji 7,5 Tahun Terancam Pidana Perdagangan Orang, Terjadi Kekerasan Fisik
Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur menyorot kasus seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tak digaji selama 7,5 tahun bekerja di Malaysia
Mereka beralasan tak ada kontrak kerja sehingga menolak membayar gaji.
Majikan itu mengaku hanya memberi tumpangan dan makan sembari menanti kepulangan YT ke kampung halaman.
Namun, KBRI menegaskan agar majikan YT membayar gaji sebagaimana mestinya.
"Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa," ujar Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono.
Menurut Hermono, kasus serupa YT kerap terjadi di Malaysia, khususnya di kalangan pekerja domestik.
"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah.
Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented," kata Hermono.
Sebagian majikan yang mempekerjakan PRT Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, akan memperlakukan pekerja sesuka hati.
Mereka bahkan tidak membayar gaji.
"Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern," kata Hermono.
YT memilih mengadu nasib ke Malaysia usai diajak saudaranya dan diiming-imingi gaji yang menggiurkan.
Sejak tiba di Negeri Jiran itu, ia bekerja sebagai PRT hanya pada satu majikan.
Majikan tersebut merupakan salah satu pekerja bank swasta ternama di Malaysia.
Selama bekerja, YT tak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.
Suatu kali, ia pernah meminta gaji satu bulan kepada majikan.
Baca juga: Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Johor Malaysia, BP2MI Duga Oknum TNI AU dan AL Terlibat