Berita Nasional

KPK Periksa Seorang Mahasiswi Kasus Suap APBD Jambi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi tujuh orang saksi terkait kasus suap uang ketok palu pada pengesahan RAPBD Jambi

Editor: bakri
ANTARA/NANANG MAIRIADI
Seorang mahasiswi, Dita Rafika Sari didampingi ibunya ketika masuk ke ruangan penyidik KPK di Mapolda Jambi, Senin (8/2/2022). 

Imaduddin mengaku diperiksa oleh penyidik KPK atas tersangka Apif.

"Ya terkait Apif, masih terkait keterangan yang lama," kata Imaduddin usai keluar dari ruang Penyidikan KPK, Lantai II Gedung Lama Mapolda Jambi, Senin (7/2/2022).

Diketahui, KPK kembali periksa sejumlah saksi terkait kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Adapun yang diperiksa yakni, Nur Apriyanti Komisaris PT Angkasa Indah, Muhammad Imaduddin, Direktur PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi, Hasanuddin Direktur Utama PT Giant Eka Sakti.

Baca juga: Eks Pramugari Kembalikan Rp 647 Juta ke KPK, Manipulasi Nilai Wajib Pajak

Kemudian, Sutami, Asnawi, dan Dita Rafika Sari Mahasiswa.

"Ya benar hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Mapolda Jambi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/2/2022) pagi. (ant/TribunJambi.com)

Baca juga: Aliansi Pemuda Aceh Desak KPK Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi di Aceh

Baca juga: APA Demo Pertanyakan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi di Aceh, Nilai KPK tak Serius

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved