Berita Aceh Jaya

Begini Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya, Berawal Jalan-jalan Berujung ‘Ngamar’

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan seorang remaja yang masih berusia 17 tahun.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan 

Saat tiba di rumah ibunya, terduga pelaku kemudian menyampaikan jika dirinya bersama dengan korban dan temannya akan bermalam di rumah itu.

"Saat minta izin itu, ibu pelaku duduk di ruang tamu, kemudian ibunya masuk kamar untuk tidur, sedangkan pelaku, korban, dan temannya tidur di ruang tamu," tuturnya.

Iptu Lutfi melanjutkan, jika berdasarkan keterangan dari korban pada pukul 01.00 dini hari WIB, terduga pelaku mengajak korban berpindah tempat tidur dari ruang tamu ke kamar pelaku.

"Sesuai pengakuan, disitulah terjadi tindak pencabulan, dan menurut korban dirinya sempat menolak ajakan itu, namun kekuatan terduga pelaku lebih kuat dari pada dirinya," tandasnya.

Untuk saat ini, terduga pelaku sendiri masih diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan.

Pihak Polres Aceh Jaya juga sudah menyurati Bapas terkait penanganan penahan dan kasus yang di mana terduga pelaku masih di bawah umur.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved