Berita Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Serahkan Barang Bukti Gading Gajah ke BKSDA

Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti gading gajah kepada pihak BKSDA Aceh di Aula Kejaksaan setempat

Editor: bakri
Dok Kejari Aceh Timur
Kejaksaan Aceh Timur, menyerahkan barang bukti gading gajah kepada pihak BKSDA Aceh, di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (8/2/2022). 

IDI - Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti gading gajah kepada pihak BKSDA Aceh di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (8/2/2022).

Adapun barang bukti atau barang rampasan yang diserahkan Kajari kepada pihak BKSDA Aceh yaitu berupa gading gajah baik yang sudah diolah menjadi aksesoris maupun belum.

Gading gajah itu merupakan barang bukti yang disita dari perkara Zainal alias Zainon dkk, dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi.

Barang rampasan berupa gading gajah itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ivan SH MH, Tim JPU yaitu M Iqbal SH MH, dan Harry SH MH, serta diterima oleh perwakilan BKSDA Aceh Drh Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi.

Perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan kasus satwa liar dilindungi.

"Kami mengapresiasi JPU Kejari Aceh Timur yang sudah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku, tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi," ungkap Taing Lubis.

Taing Lubis mengatakan, perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara.

Karena, dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan.

Baca juga: Tuntut Maksimal Pelaku Perburuan Gading Gajah, Kejari Aceh Timur Dapat Apresiasi BKSDA Aceh

Baca juga: Kejari Aceh Timur Serahkan Barang Bukti Gading Gajah ke BKSDA Aceh

“Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejari Aceh Timur.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Semeru berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi, dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh. (c49)

Baca juga: Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Perburuan Gading Gajah di Aceh Jaya

Baca juga: Polisi Gulung Pelaku Perburuan Gading Gajah, BKSDA: Ini Kasus Pertama di Aceh Jaya dan Kedua di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved