Berita Langsa

Selain Ibu dan Anak, 1 Tahanan Wanita juga Ikut Terlibat Penyelundupan Diduga Sabu ke LP Langsa

Pasalnya sebelumnya Polres Langsa juga sudah mengamankan NU (46), seorang ibu rumah tangga yang diduga berupaya menyelundupkan sabu-sabu itu ke LP Lan

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Langsa          
Empat tersangka diamankan di Mapolres Langsa terkait kasus penyelundupan diduga sabu-sabu ke LP Kelas IIB Langsa.  

Seorang Ibu Diamankan Sipir karena Ada 6 Paket Diduga Sabu

Serambinews.com sebelumnya memberitakan seorang IRT berinisial NU yang hendak mengantarkan pakaian dan makanan kepada anaknya di LP Kelas IIB Langsa diamankan sipir, Selasa (8/2/2022). 

Warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, diamankan sipir sekitar pukul 10.30 WIB karena darinya didapati petugas enam paket sabu dalam barang bawaan.  

Selanjutnya pada hari itu juga, pihak LP Kelas IIB Langsa langsung menyerahkan NU, termasuk dua napi yang diduga terlibat kasus ini ke Satuan Resnarkoba Polres Langsa

Kedua napi yang diamankan ke Polres Langsa dalam kasus ini yaitu CH (29) pidana pencurian hukuman 1 tahun 6 bulan yang akan bebas November 2022 me datang. CH adalah anak dari NU. 

Kemudian MU (35), napi kasus narkotika dengan pidana hukuman penjara 10 tahun yang akan bebas pada bulan April 2023 mendatang. 

Baca juga: VIDEO Petugas Lapas Lambaro Bongkar Kasus Sabu-sabu dalam Bola Tenis, 8 Napi Terlibat

Plt Kalapas Kelas IIB Langsa, Efendi, SH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/2/2021) membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu 6 paket itu ke Lapas dimaksud.

Kronologisnya, sebut Efendi, Selasa (8/2/2022) pukul 10.30 WIB LP Kelas IIB Langsa menerima kedatangan seorang pengunjung berinisial NU merupakan IRT dengan alasan hendak menitipkan makanan dan pakaian kepada anaknya. 

Anak NU tersebut adalah salah satu napi kasus pencurian berinisial CH.

Setelah melakukan pendaftaran di ruang kunjungan. NU masuk ke areal pos utama Lapas dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pintu Utama (P2U).

Sipir yang berjaga di P2U, yakni Reno Prayoga dan Ahlan Dini Ridwan serta dibantu staf KPLP Gunawan memeriksa barang bawaan yang ingin dititipkan NU itu. 

Namun, dari hasil pengeledahan ditemukan 6 bungkus paket dibalut dengan isolatif berwarna hitam yang diselipkan di dalam lipatan celana jeans dan handuk.

Barang bukti enam paket itu diduga narkotika jenis sabu- sabu. Mengetahui itu, petugas P2U langsung melaporkan temuan tersebut kepada Ka KPLP.

Saat itu juga Ka KPLP melaporkan temuan ini kepada Plt Kalapas Kelas IIB Langsa, Efendi.

Kalapas kemudian melaporkan kejadian kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Kadiv PAS Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved