Berita Langsa
Selain Ibu dan Anak, 1 Tahanan Wanita juga Ikut Terlibat Penyelundupan Diduga Sabu ke LP Langsa
Pasalnya sebelumnya Polres Langsa juga sudah mengamankan NU (46), seorang ibu rumah tangga yang diduga berupaya menyelundupkan sabu-sabu itu ke LP Lan
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya sebelumnya Polres Langsa juga sudah mengamankan NU (46), seorang ibu rumah tangga yang diduga berupaya menyelundupkan sabu-sabu itu ke LP Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang tahanan wanita titipan Polres Langsa berinisial CLW (32) ikut terlibat dalam penyelundupan diduga sabu-sabu ke LP Kelas IIB Langsa, Selasa (8/2/2022).
Dengan demikian sudah empat tersangka dalam perkara ini.
Pasalnya sebelumnya Polres Langsa juga sudah mengamankan NU (46), seorang ibu rumah tangga yang diduga berupaya menyelundupkan sabu-sabu itu ke LP Langsa.
Dua tersangka lainnya, yaitu napi di LP Langsa, yakni napi berinisial CH (29), napi kasus pencurian ini anak NU serta seorang napi pria lainnya berinisial MU (35).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, yang dihuhubungi Serambinews.com, menyebutkan ada 4 tersangka diamankan dalam kasus itu.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 1,7 Ton, Personel Gegana Dapat Penghargaan dari Kapolda Aceh
Awalnya, jelas Kasat Resnarkoba, 3 orang yang diamankan oleh pihak LP Kelas IIB Langsa, yaitu 1 pengunjung NU, dan 2 napi LP tersebut yaitu CH dan MU.
Namun, hasil pengembangan lanjutan dilakukan pihaknya ada 2 orang lain juga terlibat, satu diantaranya CLW yang berstatus tahanan atau tersangka kasus narkoba.
Tersangka CLW bahkan baru sebulan lebih dititipkan oleh Satuan Resnarkoba Polres Langsa di LP Kelas IIB Langsa itu, karena kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"CLW terkait kasus sabu-sabu yang kita tangkap pada bulan Desember 2021 lalu, saat ini status dia tahanan titipan di Lapas Kelas IIB Langsa," ujarnya.
Iptu Imam Azis menambahkan satu tersangka lainnya berinisial A saat ini masih DPO. Tersangka A dalam kasus itu adalah penjual sabu-sabu 6 paket ini ke napi CH dan MU.
Pengakuan mereka, tersangka A yang kini masih diburu memberikan sabu-sabu tanpa uang dahulu, setelah sabu itu habis diedarkan di Lapas barulah uangnya disetorkan ke A.
Uangnya diarahkan oleh A agar diiberikan kepada tersangka CLW untuk selanjutnya ditransfer ke A.
"Napi CH dan MU pengakuannya masih saling bertolak belakang. Kalau ditanya ke CH, yang pesan sabu itu ke A adalah MU, kita tanya ke MU yang pesan sabu itu ke A adalah CH," jelasnya.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Jus Alpukat ke LP Kelas II A Banda Aceh