Breaking News

Selebriti

Ternyata Rencana Ayah Vanessa Memindahkan Makam Anaknya Gagal, Seperti Dapat Penolakan dari 'Atas'

Dia juga tidak mempermasalahkan jika harus memisahkan makam putrinya itu dengan sang suami, Bibi Andriansyah.

Editor: Nur Nihayati
Instagram @fuji_an
Kondisi makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terkini. 

Dia juga tidak mempermasalahkan jika harus memisahkan makam putrinya itu dengan sang suami, Bibi Andriansyah.

SERAMBINEWS.COM - Makam Vanessa Angle dan Bibi Ardiansyah akan dipisahkan.

Namun keinginan Ayah Vanessa untuk memisahkan makam pasangan suami istri ini mendapat kecaman banyak pihak.

Rencana Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam anaknya Alm Vanessa Angel, ternyata gagal.

Sejak awal Vanessa Angel meninggal dunia, Doddy sudah berkoar-koar akan memindahkan makam anak pertamanya itu ke tempat lain.

Dia juga tidak mempermasalahkan jika harus memisahkan makam putrinya itu dengan sang suami, Bibi Andriansyah.

Rencana Doddy itu pun sejak awal sudah mendapat penolakan dari keluarga Alm Bibi, ditambah netizen yang menilainya tidak punya hati.

Kini ramai lagi menjelang 100 harinya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Baca juga: Sering Jadi Perdebatan, Buya Yahya Jelaskan Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Baca juga: Diduga Tercemar Limbah, Kawanan Ikan di Pelabuhan Krueng Geukuh Ditemukan Mati

Baca juga: TNI AL Lhokseumawe Tangkap 2 Kapal Trawl di Aceh Timur, Diamankan ke Pelabuhan Krueng Geukuh

Tapi sepertinya keinginannya itu dijawab langsung oleh Tuhan.

Petugas TPU tempat Vanessa Angel disemayamkan buka suara.

Pengakuan petugas TPU bak bongkar kebohongan Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel.

Agus Faisal selaku petugas administrasi TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat mengatakan keluarga Doddy maupun kuasa hukumnya sama sekali belum memenuhi administrasi di TPU tersebut.

Fakta lain yang harus diketahui Doddy adalah ada syarat untuk memindahkan.

Agus mengatakan jenazah Vanessa Angel itu tak bisa dipindah jika belum melewati waktu 3 tahun pemakaman.

Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad harus dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved