Berita Lhokseumawe
TNI AL Tangkap Dua Kapal Trawl di Perairan Peureulak, Selalu Resahkan Nelayan Kecil
Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal trawl atau pukat harimau di perairan Peureulak
LHOKSEUMAWE - Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal trawl atau pukat harimau di perairan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (8/2/2022).
Penangkapan kapal tersebut saat KAL Bireuen melaksanakan patroli rutin.
Ternyata, saat dideteksi kontak radar terdapat dua unit kapal ikan pukat harimau berada di sekitar pesisir perairan Peureulak.
Komandan KAL Bireuen I-1-70, Kapten Laut (P) Bambang Priambodo menjelaskan, penangkapan dua kapal ini berawal ketika KAL Bireuen I-1-70 sedang melaksanakan patroli rutin, dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal trawl.
Kecurigaan KAL Bireuen I-1-70 terbukti sehingga dilakukan pengejaran.
Ternyata, ditemukan kedua kapal pukat harimau sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat tangkap pukat trawl.
“Saat penangkapan, kedua kapal trawl itu masih memutar mesin penarik jaring pukat.
Bahkan, terlihat batu-batu terumbu karang ikut terangkat yang berdampak rusaknya ekosistem rumah ikan,” sebut Kapten Laut (P) Bambang Priambodo.
Baca juga: TNI AL Lhokseumawe Tangkap 2 Kapal Trawl di Aceh Timur, Diamankan ke Pelabuhan Krueng Geukuh
Baca juga: Meresahkan, Nelayan Aceh Utara Amankan Kapal Motor Gunakan Pukat Trawl
Ketika ditangkap oleh personel TNI AL, para ABK dan nahkoda kedua kapal trawl tersebut tak berkutik.
Mereka hanya bisa pasrah karena prajurit TNI AL menggunakan senjata AK-47.
"Semua ABK yang sedang bekerja pasrah dan tidak berkutik saat anggota TNI AL menghadang mereka.
Kini, mereka kita amankan ke Pelabuhan Krueng Geukuh," kata Kapten Laut (P) Bambang Priambodo kepada Serambi, Rabu (9/2/2022).
Sementara Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah memberi apreasi kepada Kapal Patroli TNI AL yaitu KAL Bireuen I-1-70.
Mereka berhasil menangkap dua unit kapal trawl yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Peureulak, Aceh Timur.

Hal tersebut tentu saja berdampak sangat merugikan bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di daerah pesisir perairan.
"Rusaknya ekosistem terumbu karang dan terjaringnya anak-anak ikan menjadikan ikan di daerah pesisir menjauh ke tengah laut yang lebih jauh.
Sementara mayoritas nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga di atas 10 nautical mils," pungkasnya.
Penangkapan kapal pertama, KM Ocean King I milik M ditangkap di 2,5 nautical mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur.
Kapal KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT.
Baca juga: Meresahkan, Nelayan Aceh Utara Amankan Kapal Motor Gunakan Pukat Trawl
Baca juga: KuALA: Penangkapan Trawl di Aceh Timur Momentum Keseriusan untuk Atasi Perusakan Laut Aceh
Namun secara fisik, kapal ini lebih dari 15 GT.
Kapal yang dinahkodai oleh MN bersama 3 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kg.
Sedangkan penangkapan kapal kedua, KM Mubarokah milik N terjadi di 6 nautical mils dari pesisir pantai ditangkap di perairan Aceh Timur.
Kapal KM Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT, namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.
Kapal tesebut dinahkodai oleh M dengan 4 ABK membawa alat tangkap jenis trawl, dan memuat kurang lebih 500 kg ikan campuran.
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui kedua kapal penangkap ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh Timur.
"Kapal tersebut sangat meresahkan nelayan kecil.
Selain itu, juga merusak ekosistem yang ada di laut sehingga keresahan ini menjadi pertimbangan kita untuk ditindak,” kata Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah kepada Serambi, Rabu (9/2/2022). (zak)
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Perairan Aceh Timur, Tak Miliki Izin Usaha Perikanan
Baca juga: Potensi Udang Windu di Aceh Tak Tergarap, KuALA: Pukat Trawl Harus Ditertibkan