Berita Sabang
PN Sabang Eksekusi Lahan untuk Pelabuhan Balohan
Dalam penertiban itu, PN menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan semipermanen yang berada dalam area Pelabuhan Balohan
SABANG - Pengadilan Negeri (PN) Sabang mengekspresikan lahan untuk Pelabuhan Balohan, Rabu (9/2/2022).
Area yang dieksekusi itu sudah dibebaskan atau digantirugi sejak 2019 lalu.
Dalam penertiban itu, PN menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan semipermanen yang berada dalam area Pelabuhan Balohan.
Puluhan petugas berjaga-jaga di lokasi.
Pemilik lahan pasrah ketika bangunan mereka dieksekusi dengan cara dirobohkan.
Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang, Azwar Husein menyampaikan, lahan itu dieksekusi dalam upaya penataan dan penertiban area pelabuhan.
Pengadilan Negeri Sabang berdasarkan surat Permohonan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan nomor r 1/Pdt.Eks/2021lPN Sab jo.Nomor 34lPdl.
Pl201g/PN Sab Rabu (9/2) melakukan Eksekusi atau pengosongan Lahan seluas 129 m2 dengan bangunan seluas 122 m2 milik Syahkubat yang beralamat di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Sabang.
Berdasarkan keterangan BPKS, Lahan dan bangunan itu telah dibebaskan oleh BPKS sejak 2019 senilai Rp 223.363.000.
Karena lahan itu masuk dalam area Pelabuhan Penyeberangan Balohan yang saat ini telah dikelola oleh BPKS.
Baca juga: Eksekusi Lahan Diduga Libatkan Mafia Tanah
Baca juga: Pengadilan Negeri Sabang Launching Aplikasi e-Tracking Sabang Lite
Namun hingga 2022, yang bersangkutan belum juga melakukan kewajibanya untuk meninggalkan tanah dan bangunannya.
Sehingga pihak Pengadilan Sabang beserta tim gabungan dari pihak Polres, BPKS dan Satpol PP Sabang melakukan eksekusi lahan dan bangunan milik Syahkubat tersebut.
“Lahan milik Syahkubat dengan luas 129 meter itu masuk dalam kawasan pelabuhan Balohan dan sudah diganti rugi,” ujarnya.
Ia berharap kedepan, jika ada warga yang lahan masuk dalam area pengembangan dan sudah diganti rugi, maka dapat mengambil biaya pembebasan di PN Sabang.
Sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.(mun)
Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Terdakwa Korupsi, Terkait Pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Review Design Pelabuhan Balohan Sabang Kembalikan Kerugian Negara